Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Begini Gaji dan Nasib PPPK 2025 Sekarang: Setara PNS, Kontrak Sampai Pensiun!

Hasan Bashri • Rabu, 23 Juli 2025 | 02:37 WIB

SOLID: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo foto bersama Wabup Imam Hasyim, Sekkab Edy Rasiyadi dan jajaran lainnya setelah menyerahkan SK Bupati kepada PPPK dan CPNS yang lolos seleksi.
SOLID: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo foto bersama Wabup Imam Hasyim, Sekkab Edy Rasiyadi dan jajaran lainnya setelah menyerahkan SK Bupati kepada PPPK dan CPNS yang lolos seleksi.

RadarMadura.id — Di tengah maraknya pembukaan formasi ASN 2025, profesi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) semakin menjadi sorotan.

Apalagi, dengan terbitnya Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, status PPPK kini kian setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tapi, benarkah semua PPPK bisa bekerja hingga pensiun? Dan, berapa sebenarnya gaji PPPK di tahun 2025? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Apa Itu PPPK?

PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme perjanjian kerja, bukan pengangkatan tetap seperti PNS.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, PPPK ditugaskan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di instansi tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan melalui kontrak kerja.

Namun, mulai 2025, kontrak PPPK tidak lagi terbatas pada 1–5 tahun.

Pemerintah memberi peluang bagi PPPK untuk berkontrak hingga usia pensiun, dengan catatan memiliki kinerja yang baik dan sesuai kebutuhan instansi.

Sayangnya, implementasi kontrak jangka panjang ini belum seragam di seluruh daerah karena penyesuaian sistem administratif yang masih berlangsung.

Baca Juga: Mau Jadi Dosen PNS? Ini Syarat, Proses, dan Rincian Gaji Terbaru yang Perlu Kamu Tahu!

Setara dengan PNS, Apa Saja Hak PPPK?

Dulu, PPPK sering dianggap "ASN kelas dua". Namun, hal itu resmi berubah setelah disahkannya UU ASN terbaru. Kini, PPPK berhak atas:

Namun tentu saja, PPPK juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan secara profesional, mulai dari menjaga netralitas politik hingga melaporkan harta kekayaan.

Perbedaan PPPK dan PNS

Perbedaan mencolok antara PNS dan PPPK kini hanya terletak pada status kepegawaian.

PNS diangkat secara tetap dan bisa menduduki jabatan struktural tertentu, sementara PPPK tetap berstatus kontrak, meskipun bisa jangka panjang.

Namun dari sisi hak dan perlindungan, keduanya kini hampir tidak ada perbedaan.

Baca Juga: Mau Jadi Dosen PNS? Ini Syarat, Proses, dan Rincian Gaji Terbaru yang Perlu Kamu Tahu!

Kelebihan PPPK: Tak Ada Masa Percobaan, Gaji Langsung Cair!

Berikut beberapa kelebihan utama menjadi PPPK:

  1. Gaji penuh sejak hari pertama kerja, tanpa masa percobaan.

  2. Tunjangan jabatan dan keluarga langsung diberikan.

  3. Berhak atas kenaikan gaji, berdasarkan penilaian kinerja.

  4. Terbuka untuk pelamar usia lanjut, tidak seperti PNS.

Namun, ada pula kekurangan yang perlu dipertimbangkan:

Syarat Pendaftaran PPPK 2025

Mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018, berikut syarat utama mendaftar PPPK:

  1. Usia minimal 20 tahun, maksimal satu tahun sebelum usia pensiun.

  2. Sesuai kualifikasi pendidikan dan kompetensi jabatan.

  3. Bebas dari riwayat pidana, pemecatan tidak hormat, dan konflik kepentingan politik.

  4. Sehat jasmani dan rohani.

  5. Memiliki sertifikat keahlian bila diperlukan.

  6. Memenuhi syarat tambahan instansi terkait.

Gaji PPPK 2025: Naik Rata-Rata Rp200 Ribu!

Kabar baik bagi para calon PPPK! Pemerintah mengumumkan bahwa gaji PPPK 2025 naik dengan rata-rata tambahan Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.

Golongan Gaji Minimal Gaji Maksimal
I Rp1.938.500 Rp2.900.900
II Rp2.116.900 Rp3.071.200
III Rp2.206.500 Rp3.201.200
IV Rp2.299.800 Rp3.336.600
V Rp2.511.500 Rp4.189.900
VI Rp2.742.800 Rp4.367.100
VII Rp2.858.800 Rp4.551.100
VIII Rp2.979.700 Rp4.744.400
IX Rp3.203.600 Rp5.261.500
X Rp3.339.600 Rp5.484.000
XI Rp3.480.300 Rp5.716.000
XII Rp3.627.500 Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000 Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900 Rp6.472.500
XV Rp4.107.600 Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400 Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500 Rp7.329.900

Dengan struktur gaji yang semakin kompetitif, tak heran jika peminat PPPK terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kesimpulan

Profesi PPPK di tahun 2025 bukan lagi pilihan kedua setelah PNS.

Dengan hak setara, gaji yang naik, dan potensi kontrak hingga pensiun, PPPK kini menjelma sebagai karier stabil dan menjanjikan, terutama bagi tenaga profesional berpengalaman.

Namun, pastikan kamu memenuhi semua syarat dan terus tingkatkan kompetensi untuk mendapatkan kontrak jangka panjang.

Masa depan ASN Indonesia kini terbuka lebar — apakah kamu siap menjadi bagian dari perubahan? (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#setara #pppk #PNS #2025