Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi! PPPK Akan Miliki Jenjang Karir Setara PNS di 2025, Termasuk Hak Pensiun? Ini Kata KemenPAN-RB dan DPR

Hasan Bashri • Rabu, 23 Juli 2025 | 16:20 WIB

Ilustrasi Jenjang karir PPPK hampir setara PNS
Ilustrasi Jenjang karir PPPK hampir setara PNS

RadarMadura.id– Dalam sebuah keputusan bersejarah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI, menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 akan mendapatkan jenjang karir yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB dan BKN pada 2 Juli 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah poin penting terkait transformasi besar dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga: Resume Jurnal MOOC PPPK 2025 Jadi Penentu! Ini Cara Menyusunnya dan Contoh Terbaiknya!

Apa Saja Hak Baru PPPK 2024?

Menurut hasil rapat tersebut, PPPK yang diangkat pada formasi tahun 2024 akan memperoleh sejumlah hak yang selama ini hanya dinikmati oleh PNS, antara lain:

Hak Pensiun PPPK, Apakah Jadi Kenyataan?

Salah satu poin paling ditunggu masyarakat adalah hak pensiun bagi PPPK.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI secara tegas mengusulkan agar PPPK juga mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua, layaknya PNS.

Usulan ini bukan tanpa dasar. Banyak PPPK yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menuntut keadilan dalam perlakuan sebagai bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara).

DPR RI menilai, penyetaraan hak ini penting demi mendorong loyalitas dan kualitas layanan publik.

 

NIP PPPK 2024 Masih Banyak Belum Ditetapkan

Di tengah kabar baik ini, masih ada pekerjaan rumah besar. Hingga Juli 2025, tercatat masih ada:

yang belum mengajukan Nomor Induk PPPK (NIP). Komisi II DPR RI mendesak BKN agar menyelesaikan proses penetapan ini dengan cepat agar tidak menghambat pengangkatan resmi.

Lebih lanjut, BKN juga diminta untuk memangkas waktu proses Pertimbangan Teknis (Pertek) mutasi dan promosi ASN dari yang sebelumnya bisa mencapai 2–3 bulan, menjadi maksimal 5 hari kerja saja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Akan Segera Dibuka, Begini Faktanya

Apa Bedanya PNS dan PPPK?

Meski keduanya merupakan pegawai resmi pemerintah, ada perbedaan mendasar:

Namun mulai 2025, dengan penyetaraan ini, jarak antara PPPK dan PNS akan semakin tipis, membuka jalan bagi PPPK untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan yang lebih baik dalam birokrasi nasional.

Indonesia kini tengah memasuki era baru dalam manajemen ASN, dengan fokus pada efisiensi, transparansi, dan keadilan karir. Penyetaraan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat fondasi SDM birokrasi negara.

Menurut data KemenPAN-RB, formasi PPPK telah menyumbang lebih dari 50% kebutuhan ASN di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.

Maka tak heran, kebijakan ini dinilai strategis dan berdampak besar terhadap mutu pelayanan publik nasional.

Baca Juga: Mau Jadi Dosen PNS? Ini Syarat, Proses, dan Rincian Gaji Terbaru yang Perlu Kamu Tahu!

Kesimpulan

Kebijakan penyetaraan jenjang karir dan hak antara PPPK 2024 dan PNS di tahun 2025 menjadi angin segar bagi ribuan ASN yang selama ini merasa ada perlakuan berbeda

Dengan adanya dukungan politik dari DPR dan komitmen dari KemenPAN-RB serta BKN, masa depan PPPK tampak lebih cerah dan adil.

Namun, publik masih menanti kepastian terkait hak pensiun, yang sejauh ini masih dalam tahap usulan dan belum resmi diatur dalam undang-undang. Apakah ini akan terealisasi?

Masyarakat dan para ASN menunggu bukti, bukan janji. (hasan

Editor : Hasan Bashri
#pppk #PNS #2025 #2024