RadarMadura.id — Pemerintah pusat akhirnya menetapkan kebijakan baru yang memberi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diberlakukan.
Langkah ini diambil sebagai solusi bagi para honorer yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lolos seleksi atau tak mendapat formasi dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024.
Skema ini menjadi jembatan baru untuk tetap memberikan ruang kerja formal kepada tenaga honorer tanpa melanggar aturan penghapusan status honorer di instansi pemerintah.
Baca Juga: Sudah Tahu? PPPK Disetarakan dengan PNS Mulai 2025: Apakah Termasuk Hak Pensiun dan Promosi Jabatan?
Tidak Ada Lagi Rekrutmen Honorer Baru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, kini dilarang merekrut tenaga honorer baru.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme teknis agar seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan sesuai regulasi dan transparan.
Ia juga mengimbau agar seluruh tenaga honorer yang telah tercatat di BKN tetap tenang dan mengikuti tahapan secara tertib.
Skema ini bukan hanya bentuk perlindungan kerja, tapi juga langkah pemerintah memastikan transisi kepegawaian berjalan adil dan berkeadilan.
Baca Juga: Peserta Latsar PPPK 2025 Diwajibkan Susun Resume Jurnal MOOC, Ini Panduan Lengkap dan Link Contohnya
7 Jabatan yang Dibuka untuk Skema PPPK Paruh Waktu
Melalui keputusan terbaru ini, pemerintah menetapkan tujuh kategori jabatan yang tersedia bagi PPPK paruh waktu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Posisi-posisi ini dinilai krusial dan tetap dibutuhkan oleh berbagai instansi, namun bisa diisi melalui model kerja paruh waktu yang lebih fleksibel.
Status ASN dan Gaji Tetap Terjamin
Meski bekerja paruh waktu, status PPPK tetap tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Mereka akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), serta mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur secara resmi dalam regulasi.
Durasi kontrak kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan.
Penyesuaian jam kerja dan beban tugas sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.
Terkait penghasilan, para PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan upah yang mereka terima saat masih berstatus non-ASN atau setidaknya mengikuti ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Skema PPPK paruh waktu merupakan langkah progresif yang dirancang untuk menyelesaikan tumpang tindih status honorer dan memperkuat sistem kepegawaian nasional.
Bagi para tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan, kebijakan ini membawa harapan nyata untuk tetap menjadi bagian dari ASN tanpa kehilangan hak dan pengakuan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri