RadarMadura.id – Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan aturan baru terkait penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 dan langsung menjadi sorotan para pendidik di seluruh Indonesia.
Pasalnya, aturan baru ini memperjelas perbedaan nominal tunjangan antara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun keduanya telah lulus sertifikasi profesional.
Pertanyaan besar pun mencuat, Mengapa guru dengan status berbeda bisa menerima jumlah tunjangan yang tidak sama?
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk penghargaan kepada pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, tanda bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi profesi.
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan gaji pokok masing-masing guru.
Namun, di sinilah muncul perbedaan mencolok. Meskipun status profesinya setara, guru PNS dan PPPK menerima nominal tunjangan yang berbeda, dan ternyata, kuncinya terletak pada struktur penggajian.
Perbedaan Besar Gaji Pokok, Dampaknya Langsung ke Tunjangan
1. Guru PNS
-
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan (I-IV) dan masa kerja.
-
Tunjangan sertifikasi tahun 2025: Rp1.685.700 – Rp6.373.200 per bulan.
2. Guru PPPK
-
Gaji pokok mengikuti 17 jenjang level sesuai sistem terbaru.
-
Tunjangan sertifikasi tahun 2025: Rp1.938.500 – Rp7.329.000 per bulan.
Fakta ini cukup mengejutkan. Di beberapa level, guru PPPK justru menerima tunjangan lebih besar dibandingkan PNS.
Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan hasil dari perbedaan sistem penggajian yang telah ditetapkan secara struktural dan legal.
Syarat Wajib untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025
Tidak semua guru otomatis berhak atas tunjangan ini. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
-
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
Jika sedang pelatihan atau pengembangan diri, tetap bisa menerima tunjangan selama ada izin resmi dari instansi terkait.
Baca Juga: Perpatri Bangkalan Target Bawa Pulang Dua Medali Emas
Pro dan Kontra di Kalangan Guru
Kebijakan ini memicu reaksi beragam:
-
Guru PNS: Sebagian menganggap perbedaan ini sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak berbeda signifikan dari PPPK.
-
Guru PPPK: Banyak yang menyambut positif karena akhirnya ada peningkatan kesejahteraan yang dirasakan nyata.
Pemerintah Tegaskan Tujuan: Apresiasi dan Profesionalisme
Meski menuai kontroversi, Kemendikbudristek menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru.
Tunjangan sertifikasi bukan sekadar insentif, tapi juga bentuk penghormatan terhadap dedikasi pendidik dalam membentuk generasi penerus bangsa.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini menghilangkan kesalahpahaman dalam penyaluran tunjangan dan mempercepat proses distribusinya agar lebih transparan dan tepat waktu.
Dengan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan sertifikasi guru telah resmi diatur dengan mekanisme baru yang lebih rinci dan terstruktur.
Guru diharapkan dapat semakin fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa lagi dibebani keresahan soal keuangan.
Tunjangan sertifikasi tahun ini mulai dicairkan sesuai jadwal resmi pemerintah, dan besar harapan semua pihak agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia. (hasan)
Editor : Hasan Bashri