RadarMadura.id — Di tengah upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu ujung tombak penting.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, “Berapa sebenarnya gaji guru PPPK yang sudah mengantongi sertifikasi profesi?”
Sertifikasi profesi bukan hanya sekadar pengakuan formal terhadap kompetensi seorang guru, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mendapatkan tunjangan tambahan yang signifikan.
Dalam konteks tahun 2025, berbagai kebijakan baru pun mulai berlaku yang berdampak langsung pada nominal yang diterima para guru PPPK setiap bulannya.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Diatur Ulang, Ini Perbedaan Besar antara PNS dan PPPK
Persyaratan Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK
Tak semua guru PPPK otomatis mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 menetapkan sejumlah syarat penting:
-
Guru PPPK harus berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan telah memiliki sertifikasi profesi.
-
Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar resmi di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
-
Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbudristek.
-
Memiliki SK mengajar dan aktif membimbing siswa di sekolah.
-
Memenuhi beban kerja minimal sesuai peraturan perundangan.
-
Mendapatkan penilaian kinerja dengan kategori minimal “Baik”.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka guru PPPK berhak atas tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok bulanan.
Simulasi Tunjangan Guru PPPK Bersertifikasi: Bisa Capai Rp5 Jutaan!
Sebagai gambaran, berikut estimasi tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan IX:
-
Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan (bergantung pada masa kerja dan jabatan)
Artinya, bagi guru PPPK bersertifikasi dengan masa kerja yang cukup panjang dan berada di golongan atas, penghasilan tambahan dari tunjangan sertifikasi bisa sangat signifikan. bahkan setara atau melampaui gaji pokok guru ASN!
Update Gaji PPPK 2025: Perpres Terbaru Bawa Kabar Baik
Pemerintah resmi merevisi skema gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya (Per pres 98 Tahun 2020).
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memacu produktivitas ASN Non-PNS ini.
Berikut Daftar Lengkap Gaji Pokok PPPK 2025 (per bulan):
| Golongan | Rentang Gaji |
|---|---|
| I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
| V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
| IX | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| XVII | Rp4.462.500 – Rp7.329.900 |
Dengan adanya kenaikan ini, guru PPPK yang bersertifikasi bisa membawa pulang total penghasilan hingga lebih dari Rp10 juta, jika ditambah tunjangan fungsional dan kompensasi lainnya..
Selain gaji pokok dan tunjangan sertifikasi, uang makan lembur juga menjadi sumber penghasilan tambahan bagi guru PPPK.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PPPK berhak mendapatkan uang makan jika lembur lebih dari dua jam berturut-turut.
Rincian Uang Makan PPPK Berdasarkan Golongan:
-
Golongan I & II: Rp35.000/hari
-
Golongan III: Rp37.000/hari
-
Golongan IV: Rp41.000/hari
Estimasi bulanan? Jika lembur lima kali per minggu:
-
Golongan IV bisa mengantongi hingga Rp820.000/bulan!
Uang makan ini tentu menjadi insentif penting yang makin mendukung produktivitas guru PPPK.
Dengan tunjangan setara gaji pokok, gaji yang terus disesuaikan, serta kompensasi tambahan seperti uang makan, profesi guru PPPK semakin menjanjikan dari sisi finansial, terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikasi profesi.
Namun, untuk menikmati semua benefit ini, guru PPPK wajib memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Jangan lewatkan update resmi dari Kemdikbudristek dan BKN agar tidak ketinggalan informasi penting seputar hak-hak Anda sebagai ASN PPPK (hasan)
Editor : Hasan Bashri