RadarMadura.id - Kabar besar datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB bersama Komisi II DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyepakati bahwa PPPK 2024 akan memiliki jenjang karir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Lantas, apakah ini termasuk hak pensiun?
Kesepakatan Resmi Disahkan dalam Rapat Komisi II DPR RI
Dalam rapat gabungan yang berlangsung pada 2 Juli 2025, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB dan BKN menegaskan bahwa mulai tahun 2025, PPPK 2024 akan mendapatkan perlakuan setara dengan PNS dalam hal:
Baca Juga: Mohon Maaf! Belum Ada Pembahasan Seleksi CASN 2025, BKN Fokus Tuntaskan Pengangkatan CPNS 2024
-
Jenjang karir dan promosi jabatan
-
Akses terhadap kesejahteraan pegawai
-
Peluang peningkatan kompetensi
-
Kemungkinan hak pensiun
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan mengenai kesenjangan perlakuan antara PPPK dan PNS, meskipun keduanya merupakan aparatur sipil negara resmi.
“Pemerintah menegaskan pentingnya keadilan bagi PPPK, terutama bagi mereka yang telah mengabdi melalui mekanisme seleksi nasional,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI.
Apakah PPPK 2024 Akan Menerima Hak Pensiun?
Salah satu poin krusial yang sedang diperjuangkan adalah hak pensiun bagi PPPK, sebagaimana diterima oleh PNS.
Komisi II DPR RI telah mengusulkan secara resmi agar PPPK diberikan hak pensiun dan tunjangan hari tua, sebagai bentuk penyetaraan yang menyeluruh.
Namun, hingga saat ini, skema pensiun PPPK masih dalam tahap kajian teknis oleh pemerintah dan instansi terkait.
Sebagai perbandingan:
| Jenis ASN | Status | Hak Pensiun | Jenjang Karir | Promosi Jabatan |
|---|---|---|---|---|
| PNS | Tetap | Ya | Tersedia | Tersedia |
| PPPK 2023- | Kontrak | Belum ada | Terbatas | Terbatas |
| PPPK 2024 (mulai 2025) | Kontrak | Dalam kajian | Setara PNS | Setara PNS |
Menurut informasi dari BKN, skema jaminan hari tua bagi PPPK bisa berbentuk iuran melalui Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan, namun belum final secara regulasi.
Hal ini masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Masih Banyak Instansi Belum Ajukan NIP PPPK
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga menyoroti lambatnya proses pengangkatan PPPK karena belum adanya Nomor Induk Pegawai (NIP). Data BKN mencatat, per Juli 2025:
-
12 Kementerian/Lembaga
-
3 Provinsi
-
28 Kabupaten/Kota
masih belum mengajukan usulan penetapan NIP bagi formasi PPPK 2024.
Komisi meminta BKN untuk mempercepat layanan pertimbangan teknis (Pertek) mutasi dan promosi ASN dari yang semula bisa memakan waktu hingga 3 bulan, menjadi maksimal 5 hari kerja.
Arah Baru Kebijakan ASN
Penyetaraan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu pegawai PPPK yang sebelumnya merasa diperlakukan tidak adil.
Dengan status baru ini, PPPK akan mendapat perlakuan yang lebih adil, manusiawi, dan menjanjikan di masa depan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK, mengingat peran mereka sangat vital di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Catatan Penting untuk PPPK 2024:
-
Penetapan hak pensiun masih dalam kajian
-
Tetap mengikuti regulasi resmi pemerintah
-
Pastikan NIP dan SK pengangkatan selesai tepat waktu
-
Perhatikan update dari BKN dan KemenPAN RB secara berkala
Dengan adanya kesepakatan penyetaraan PPPK 2024 dan PNS mulai 2025, para pegawai kontrak ini kini memasuki era baru.
Tak hanya karir dan jabatan, hak pensiun pun sedang diperjuangkan agar tak lagi jadi mimpi.
Bagi PPPK formasi 2024, ini adalah momen bersejarah yang layak disambut optimis. Perubahan sedang terjadi, dan pemerintah dituntut konsisten mewujudkannya. (hasan)
Editor : Hasan Bashri