Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sudah Tahu? PPPK Disetarakan dengan PNS Mulai 2025: Apakah Termasuk Hak Pensiun dan Promosi Jabatan?

Hasan Bashri • Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB

ABDI NEGARA: ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di lapangan Alun-alun Bangkalan, Sabtu (17/8/2024). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
ABDI NEGARA: ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di lapangan Alun-alun Bangkalan, Sabtu (17/8/2024). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

RadarMadura.id - Kabar besar datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB bersama Komisi II DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyepakati bahwa PPPK 2024 akan memiliki jenjang karir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Lantas, apakah ini termasuk hak pensiun?

Kesepakatan Resmi Disahkan dalam Rapat Komisi II DPR RI

Dalam rapat gabungan yang berlangsung pada 2 Juli 2025, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB dan BKN menegaskan bahwa mulai tahun 2025, PPPK 2024 akan mendapatkan perlakuan setara dengan PNS dalam hal:

Baca Juga: Mohon Maaf! Belum Ada Pembahasan Seleksi CASN 2025, BKN Fokus Tuntaskan Pengangkatan CPNS 2024

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan mengenai kesenjangan perlakuan antara PPPK dan PNS, meskipun keduanya merupakan aparatur sipil negara resmi.

“Pemerintah menegaskan pentingnya keadilan bagi PPPK, terutama bagi mereka yang telah mengabdi melalui mekanisme seleksi nasional,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI.

Apakah PPPK 2024 Akan Menerima Hak Pensiun?

Salah satu poin krusial yang sedang diperjuangkan adalah hak pensiun bagi PPPK, sebagaimana diterima oleh PNS.

Komisi II DPR RI telah mengusulkan secara resmi agar PPPK diberikan hak pensiun dan tunjangan hari tua, sebagai bentuk penyetaraan yang menyeluruh.

Namun, hingga saat ini, skema pensiun PPPK masih dalam tahap kajian teknis oleh pemerintah dan instansi terkait.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka? Simak Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, dan Tips Lolos Seleksi Sejak Sekarang

Sebagai perbandingan:

Jenis ASN Status Hak Pensiun Jenjang Karir Promosi Jabatan
PNS Tetap Ya Tersedia Tersedia
PPPK 2023- Kontrak Belum ada Terbatas Terbatas
PPPK 2024 (mulai 2025) Kontrak Dalam kajian Setara PNS Setara PNS

Menurut informasi dari BKN, skema jaminan hari tua bagi PPPK bisa berbentuk iuran melalui Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan, namun belum final secara regulasi.

Hal ini masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Masih Banyak Instansi Belum Ajukan NIP PPPK

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga menyoroti lambatnya proses pengangkatan PPPK karena belum adanya Nomor Induk Pegawai (NIP). Data BKN mencatat, per Juli 2025:

masih belum mengajukan usulan penetapan NIP bagi formasi PPPK 2024.

Komisi meminta BKN untuk mempercepat layanan pertimbangan teknis (Pertek) mutasi dan promosi ASN dari yang semula bisa memakan waktu hingga 3 bulan, menjadi maksimal 5 hari kerja.

Arah Baru Kebijakan ASN

Penyetaraan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu pegawai PPPK yang sebelumnya merasa diperlakukan tidak adil.

Dengan status baru ini, PPPK akan mendapat perlakuan yang lebih adil, manusiawi, dan menjanjikan di masa depan.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK, mengingat peran mereka sangat vital di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Catatan Penting untuk PPPK 2024:

Dengan adanya kesepakatan penyetaraan PPPK 2024 dan PNS mulai 2025, para pegawai kontrak ini kini memasuki era baru.

Tak hanya karir dan jabatan, hak pensiun pun sedang diperjuangkan agar tak lagi jadi mimpi.

Bagi PPPK formasi 2024, ini adalah momen bersejarah yang layak disambut optimis. Perubahan sedang terjadi, dan pemerintah dituntut konsisten mewujudkannya. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#setara #pppk #PNS #pensiun #promosi jabatan