RadarMadura.id – Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru di tahun 2025.
Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan baru terkait penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Ini merupakan sebuah kebijakan yang langsung menyita perhatian para pendidik di seluruh negeri.
Pasalnya, aturan ini menegaskan adanya perbedaan nominal tunjangan antara guru PNS dan guru PPPK, meskipun keduanya telah memiliki sertifikat pendidik.
Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi?
Tunjangan Sertifikasi: Bentuk Apresiasi untuk Guru Profesional
Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah lulus sertifikasi, sebagai bukti bahwa mereka memenuhi standar kompetensi dan profesionalisme di bidang pendidikan.
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dan besarannya disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.
Namun, muncul pertanyaan besar dari kalangan guru, Mengapa tunjangan guru PPPK bisa lebih besar daripada PNS?
Jawabannya ternyata terletak pada struktur gaji pokok yang dijadikan acuan dalam menghitung tunjangan tersebut.
Ini Perbedaan Gaji Pokok PNS dan PPPK yang Pengaruhi Tunjangan
Pemerintah menjelaskan bahwa meskipun kedua kelompok guru telah tersertifikasi, skema penggajian yang digunakan berbeda.
Sehingga berdampak langsung pada nominal tunjangan sertifikasi.
Berikut perinciannya:
Guru PNS
-
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (Golongan I hingga IV).
-
Tunjangan sertifikasi tahun 2025: Rp1.685.700 – Rp6.373.200 per bulan.
Guru PPPK
-
Gaji pokok berdasarkan 17 jenjang level yang diatur dalam sistem PPPK.
-
Tunjangan sertifikasi tahun 2025: Rp1.938.500 – Rp7.329.000 per bulan.
Fakta ini mengejutkan banyak pihak. Di beberapa level, guru PPPK justru mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibanding rekan mereka yang berstatus PNS.
Meski menuai pro dan kontra, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi, karena perbedaan ini murni berdasarkan skema penggajian yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangannya, Cek Info Selengkapnya
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Tak semua guru tersertifikasi otomatis mendapatkan tunjangan ini. Ada sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
-
Terdaftar aktif dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
-
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
-
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menariknya, guru yang tengah mengikuti pelatihan atau program pengembangan diri tetap berhak mendapatkan tunjangan, asalkan mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.
Dampak dan Harapan di Balik Kebijakan Baru Ini
Bagi guru PNS, sebagian menilai perbedaan nominal tunjangan ini sebagai ketimpangan, mengingat mereka juga telah menjalani proses sertifikasi yang sama.
Sementara itu, guru PPPK menyambut kebijakan ini dengan positif, karena tunjangan yang lebih tinggi memberikan dorongan moral dan finansial.
Pemerintah berharap, Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025 ini bisa menjadi pendorong peningkatan profesionalisme guru, sekaligus menciptakan keadilan berdasarkan struktur sistem kepegawaian masing-masing.
Kapan Tunjangan Ini Cair?
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 akan dicairkan secara berkala setiap triwulan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Bagi para guru yang telah memenuhi syarat, tidak perlu khawatir, karena sistem penyaluran tunjangan telah diperkuat dengan mekanisme transparansi dan verifikasi berbasis data Dapodik.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi dunia pendidikan nasional.
Dengan kebijakan baru ini, guru diharapkan bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa dihantui kekhawatiran soal tunjangan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri