RadarMadura.id– Kabar gembira bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2024.
Pemerintah akhirnya resmi menyepakati penyetaraan jenjang karir PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025 ini.
Tidak hanya soal karir dan promosi jabatan, hak pensiun PPPK pun mulai dipertimbangkan serius oleh Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN.
???? Kesepakatan Bersejarah di Rapat Komisi II DPR RI
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang digelar pada 2 Juli 2025 bersama KemenPAN-RB dan BKN, disepakati sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK.
PPPK 2024 akan menerima jenjang karir, promosi jabatan, dan kesejahteraan yang setara dengan PNS, termasuk kemungkinan hak pensiun yang tengah dalam pembahasan lanjutan.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi manajemen ASN, menandai adanya pengakuan serius terhadap kontribusi PPPK dalam roda pemerintahan.
Baca Juga: Banyak yang Menanti, Begini Update Terbaru Seleksi CASN dan PPPK 2025, jangan Sampai Ketinggalan
Ini Daftar Hak PPPK 2024 yang Setara PNS Mulai Tahun 2025:
-
Jenjang Karir Formal: PPPK akan mendapatkan sistem pengembangan karir layaknya PNS, termasuk pembinaan kompetensi dan promosi jabatan.
-
Kesejahteraan Setara: Gaji, tunjangan, dan fasilitas kerja akan disesuaikan mengikuti skema PNS sesuai regulasi yang berlaku.
-
Hak Pensiun dalam Pembahasan: Komisi II DPR RI mengusulkan agar PPPK juga mendapat hak pensiun, sebagaimana diterima PNS melalui program pensiun ASN atau dana pensiun nasional.
-
Proses Teknis ASN Dipercepat: Permintaan percepatan penetapan NIP dan pertimbangan teknis (pertek) ASN agar tidak lagi memakan waktu berbulan-bulan.
Masih Ada Tantangan: NIP PPPK Belum Tuntas di Banyak Daerah
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Juli 2025:
-
12 Kementerian/Lembaga
-
3 Provinsi
-
28 Kabupaten/Kota
belum mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).
Hal ini menjadi PR besar bagi BKN dan instansi terkait agar proses administrasi PPPK dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Apakah PPPK 2024 Bakal Dapat Pensiun? Ini Kata DPR
Meski belum final, usulan untuk memberikan hak pensiun bagi PPPK semakin kuat didorong oleh DPR RI. Hal ini dimaksudkan untuk menghapus diskriminasi struktural yang selama ini terjadi antara PPPK dan PNS.
“Kalau sama-sama bekerja untuk negara, harusnya juga dapat jaminan hari tua yang adil dan merata, bukan hanya PNS,” ujar anggota Komisi II dalam rapat tersebut.
Langkah ini memperkuat posisi PPPK sebagai bagian integral dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Baik CPNS maupun PPPK kini diharapkan memiliki jalur karir, jenjang kompetensi, dan kesejahteraan yang seimbang dan setara.
PPPK tidak lagi menjadi pegawai ‘kelas dua’ dalam sistem birokrasi. (hasan)
Editor : Hasan Bashri