RadarMadura.id — Kabar baik datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pemerintah melalui regulasi terbaru telah memastikan bahwa gaji pokok PPPK tahun 2025 akan dicairkan secara serentak pada 1 Juli 2025 di seluruh wilayah Tanah Air.
Ini merupakan bagian dari hak bulanan pegawai yang tertuang dalam kontrak kerja masing-masing.
Pencairan ini bukan hanya gaji pokok, tapi juga mencakup berbagai tunjangan yang turut diberikan sesuai ketentuan instansi.
Langkah ini diyakini mampu memberikan kepastian finansial dan meningkatkan kesejahteraan PPPK secara menyeluruh.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal, Syarat, dan Kategori yang Tak Bisa Daftar
Dasar Hukum Gaji PPPK 2025: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Besaran gaji pokok PPPK tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan, yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Daftar Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap gaji pokok PPPK 2025 sesuai golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2025 Tidak Lagi Serentak? Ini Penjelasan Lengkap dari Kepala BKN
Tunjangan Lain yang Ikut Dicairkan
Tak hanya gaji pokok, sejumlah instansi pemerintah juga memastikan pencairan tunjangan tambahan secara serentak, di antaranya:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Keluarga
Gabungan dari gaji dan tunjangan ini tentu sangat membantu PPPK dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari sekaligus mendukung perencanaan keuangan jangka panjang.
Jadwal Pencairan
PPPK di seluruh Indonesia dijadwalkan akan menerima gaji dilakukan awal Bulan. Pencairan ini berlaku serentak untuk semua instansi, baik pusat maupun daerah.
Agar proses pencairan tidak mengalami kendala, pastikan seluruh dokumen administratif telah lengkap dan status kepegawaian kamu sudah aktif.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta karena Tampar Murid, Bikin Geram Banyak Orang
Dengan diterapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, transparansi dan kejelasan besaran gaji PPPK kini semakin terjamin.
Ditambah dengan pencairan tunjangan yang menyertainya, kesejahteraan para pegawai pemerintah non-PNS ini diharapkan dapat terus meningkat.
Segera cek golonganmu dan pastikan hakmu tidak terlewat! Seluruh PPPK siap menerima gaji pokok dan tunjangan secara serentak. (hasan)
Editor : Hasan Bashri