RadarMadura.id — Mulai 10 Juli 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi akan memberlakukan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kebijakan ini bertujuan untuk menyaring ulang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), guna memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Langkah tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh berbasis kondisi terkini di lapangan.
Baca Juga: Cuma Butuh Kelapa dan Air Ungkepan Ayam, Bisa Jadi Lauk Kering Serbaguna yang Gurih dan Wangi
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah KPM akan dinonaktifkan dari daftar penerima karena tidak lagi memenuhi kriteria layak bantuan, baik dari sisi ekonomi, administratif, maupun regulatif.
Mengapa Banyak KPM Dicoret? Ini Penyebabnya
Salah satu alasan utama di balik pencoretan adalah membaiknya kondisi ekonomi penerima bantuan.
Melalui proses evaluasi data yang terintegrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat, terungkap bahwa banyak KPM kini memiliki penghasilan tetap, aset produktif seperti lahan, ternak, hingga kendaraan niaga.
Bahkan, tak sedikit yang tercatat sebagai pelaku usaha aktif.
Dalam konteks ini, Kemensos menyebutnya sebagai "graduasi sejahtera", yakni proses transisi di mana keluarga yang telah dinilai mandiri secara ekonomi tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Namun, bukan hanya faktor ekonomi yang menjadi sorotan.
Banyak penerima yang kehilangan hak bantuan karena tidak melakukan pembaruan data kependudukan dan sosial ekonominya secara rutin.
Ketidaksesuaian data dengan sistem kependudukan nasional (Dukcapil)—seperti perubahan domisili, jumlah anggota keluarga, atau dokumen yang tidak valid—dapat menyebabkan otomatisasi pencoretan dari sistem.
Lebih lanjut, bantuan juga dihentikan dalam kasus penerima yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan secara administratif.
Dalam situasi ini, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghapus nama yang bersangkutan dari daftar penerima.
Kriteria Lain yang Membuat Bantuan Dihentikan
Kebijakan ini juga merujuk pada regulasi yang sudah lama berlaku, seperti batas maksimal penerimaan PKH selama lima tahun berturut-turut. Bila melebihi batas ini, bantuan akan dihentikan secara otomatis.
Selain itu, penerima yang sudah menjalani kegiatan ekonomi tetap tanpa melapor juga dinilai tidak lagi termasuk dalam kelompok miskin.
Bahkan, sejumlah daerah menerapkan mekanisme survei sosial dan musyawarah desa untuk menilai langsung apakah suatu keluarga masih berhak menerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Terbongkar! Tips Rahasia Bikin Sambal Goreng Kentang Hati-Ampela yang Renyah, Wangi Rempah, dan Bikin Selera Naik Drastis
Validasi Data Jadi Kunci Penyaluran
Penyaluran bantuan tahap terbaru hanya akan dilakukan kepada KPM yang datanya tervalidasi melalui sistem DTKS dan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Validasi ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan dan memastikan bantuan negara tersalurkan dengan tepat sasaran.
Kemensos terus mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek dan memperbarui data melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau berkonsultasi dengan pendamping desa.
Transparansi ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data.
Ada Masalah? Ini Solusinya
Bagi penerima yang merasa hak bantuannya dihentikan secara tidak adil, pemerintah telah menyiapkan saluran pengaduan resmi.
Masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui aplikasi Kemensos, layanan pengaduan daring, atau langsung melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Tidak hanya itu, Kemensos juga membuka ruang untuk verifikasi ulang, khusus bagi KPM yang ingin mengklarifikasi status sosial dan ekonominya.
Langkah Menuju Bansos yang Lebih Adil dan Mandiri
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap sistem bantuan sosial di Indonesia semakin adil, transparan, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mendorong kemandirian masyarakat, agar mereka yang sudah lepas dari jerat kemiskinan tidak lagi bergantung pada bantuan negara.
Pemerintah menegaskan, program bansos bukan sekadar soal angka dan nominal, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Editor : Hasan Bashri