RadarMadura.id — Pemerintah Republik Indonesia melanjutkan program perlindungan sosial dengan menyalurkan sedikitnya tujuh jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak pada bulan Juli 2025.
Pencairan ini merupakan kelanjutan dari tahap-tahap sebelumnya dan bertujuan untuk menjaga daya beli serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM).
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi pemerintah dan pemberitaan terpercaya, berikut adalah rincian tujuh bantuan sosial yang cair pada bulan Juli 2025:
1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tambahan/Penebalan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT/Kartu Sembako akan menerima bantuan tambahan yang dirapel untuk dua bulan (Juni dan Juli).
-
Bentuk Bantuan: Uang tunai sebesar Rp400.000 (Rp200.000 per bulan).
-
Penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan BSI. Bagi KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Pangan Beras 20 kg
Sebagai pelengkap bantuan tunai, pemerintah juga mendistribusikan bantuan pangan dalam bentuk beras untuk alokasi Juni dan Juli.
-
Bentuk Bantuan: Beras seberat 20 kg.
-
Penerima: KPM yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT.
-
Penyaluran: Didistribusikan secara bertahap melalui Perum Bulog dan transporter ke titik-titik distribusi di tingkat desa/kelurahan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II Susulan
Penyaluran PKH untuk alokasi April, Mei, dan Juni masih terus dilanjutkan pada bulan Juli.
Ini mencakup KPM yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya serta KPM baru hasil verifikasi kelayakan.
-
Penyaluran: Dilakukan secara bertahap hingga kuota nasional 10 juta KPM terpenuhi. Proses verifikasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terus berjalan, sehingga memungkinkan adanya perubahan data penerima.
4. BPNT Reguler dan Susulan Tahap II
Sama seperti PKH, penyaluran BPNT reguler dan susulan untuk alokasi April-Juni terus berlanjut di bulan Juli untuk memastikan target 18,3 juta KPM terpenuhi.
-
Bentuk Bantuan: Uang tunai sesuai alokasi bulanan.
-
Penyaluran: Melalui KKS dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Uang Rp1 Juta Bisa Masuk KKS Anda Hari Ini, Ini Fakta Baru Pencairan Bansos Juli 2025
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU untuk membantu para pekerja dengan kriteria tertentu.
-
Bentuk Bantuan: Uang tunai sebesar Rp600.000 (rapel untuk Juni dan Juli).
-
Syarat Utama: Pekerja/buruh WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.
-
Penyaluran: Langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
6. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Kedua
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan pencairan PIP termin kedua.
-
Sasaran: Siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK (kelas 1-5, 7-8, dan 10-11) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan terdaftar di Dapodik.
-
Nominal: Bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000 per tahun.
-
Penyaluran: Melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (BRI, BNI, BSI).
Baca Juga: INFO RESMI: Penyaluran Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Diperpanjang, Simak Status Pencairan Anda
7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Pemerintah desa menyalurkan BLT Dana Desa untuk tahap kedua (alokasi April, Mei, Juni).
-
Bentuk Bantuan: Uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima KPM adalah Rp900.000.
-
Penerima: Keluarga miskin ekstrem di desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
-
Penyaluran: Dilakukan secara tunai oleh pemerintah desa masing-masing.
Cara Mengecek Status Penerima
Masyarakat diimbau untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaan melalui kanal-kanal resmi untuk menghindari informasi yang tidak benar.
-
PKH dan BPNT: Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.
-
BSU: Melalui situs [tautan mencurigakan telah dihapus].
-
PIP: Melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
-
BLT Dana Desa: Melalui pengumuman resmi di kantor desa/kelurahan setempat.
Pemerintah berharap penyaluran berbagai bantuan ini dapat tepat sasaran dan membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Para penerima diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok dan prioritas lainnya.
Editor : Hasan Bashri