RadarMadura.id — Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2024 di berbagai daerah dilaporkan masih belum menerima pencairan dana bantuan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan KPM, memicu pertanyaan mengenai kepastian dan batas akhir pencairan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui sumber informasi terpercaya menjelaskan bahwa proses pencairan bansos tahap kedua alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2024 masih terus berjalan hingga saat ini, meskipun sudah memasuki bulan Juli.
Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk proses verifikasi data KPM dan pembaruan data penerima bansos secara signifikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya penggantian data KPM lama yang terindikasi exclusion error dengan KPM baru yang sebelumnya belum pernah menerima bansos (inclusion error).
Proses pemadanan dan validasi data ini melibatkan sekitar 9,3 juta KPM, yang memerlukan waktu tambahan dalam proses administrasi dan pencairan.
Lebih lanjut, untuk KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, proses pencetakan undangan dan penyusunan jadwal penyaluran masih berlangsung di beberapa wilayah.
Sementara itu, di wilayah lainnya, tahapan koordinasi dan verifikasi data masih menjadi fokus utama sebelum bantuan dapat disalurkan.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada batas waktu pasti untuk pencairan bansos tahap kedua ini. Proses penyaluran akan terus dilakukan hingga seluruh kuota penerima, yaitu 10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta KPM untuk BPNT, terpenuhi.
KPM diimbau untuk tetap tenang dan secara berkala memeriksa status pencairan melalui pendamping sosial masing-masing atau operator Sistem Kendali Bantuan Sosial (SIKS-NG) di tingkat desa/kelurahan.
Imbauan Penting Terkait Kartu KKS
Dalam perkembangan lain, sorotan juga tertuju pada pengelolaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pemerintah mengimbau seluruh KPM pemegang KKS untuk menyimpan dan menggunakan kartu tersebut secara mandiri.
Praktik penyimpanan atau pengelolaan KKS oleh pihak lain, termasuk ketua kelompok penerima bansos maupun pendamping sosial, tidak diperbolehkan.
KPM berhak sepenuhnya atas kartu KKS mereka dan dianjurkan untuk segera mengambil kembali kartu jika saat ini dipegang oleh pihak lain.
Penyalahgunaan atau penahanan KKS dapat dilaporkan kepada pendamping PKH setempat atau Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap dengan adanya pembaruan data dan perbaikan sistem penyaluran, bantuan sosial dapat diterima oleh KPM yang berhak secara tepat waktu.
KPM diminta untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***
Editor : Hasan Bashri