RadarMadura.id — Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 tahun 2025 tengah dinantikan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Setelah sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan pencairan BSU Tahap 1, perhatian kini beralih ke penyaluran tahap berikutnya.
Melalui unggahan Instagram @kemnaker pada Kamis, 26 Juni 2025, tercatat bahwa BSU 2025 Tahap 1 telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja atau buruh.
Kabar tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pencairan BSU Tahap 2 akan segera menyusul. Namun, hingga awal Juli 2025, belum ada jadwal resmi dari pemerintah terkait tanggal pencairan BSU tahap selanjutnya.
Tanda BSU Tahap 2 Sudah Cair
Meski belum diumumkan secara resmi, calon penerima bisa memantau beberapa indikator yang menandakan BSU sudah cair:
-
Notifikasi dari Bank HIMBARA atau BSI
Pengguna aplikasi mobile banking seperti BRImo, Livin’, dan BTN Mobile akan menerima notifikasi masuk dana sebesar Rp600.000 jika BSU telah cair. -
Saldo Rekening Bertambah
Calon penerima juga bisa mengecek langsung saldo melalui ATM, bank, atau fitur mutasi pada aplikasi mobile banking untuk memastikan pencairan dana. -
Status di Laman BSU Kemnaker
Perubahan status di situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id bisa menjadi tanda valid bahwa dana BSU telah diterima. Status berubah dari “calon penerima” menjadi “sudah disalurkan”.
Cara Cek Status Penerima BSU
Berikut langkah mudah mengecek status penerima BSU:
-
Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id
-
Scroll ke bawah dan pilih Cek NIK Penerima
-
Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
-
Klik Cek Status
-
Status penyaluran BSU akan langsung muncul
Baca Juga: Racikan Ikan Pari Asap Sambal Jeruk Nipis Ini Bikin Selera Makan Meledak!
Kenapa BSU Tahap 2 Belum Cair?
Ada beberapa alasan mengapa BSU belum juga diterima:
-
Penyaluran dilakukan bertahap dan berdasarkan batch
Seperti disampaikan akun resmi @KemnakerRI di platform X (30 Juni 2025), penyaluran BSU menyesuaikan hasil verifikasi data. -
Perubahan status peserta
Beberapa pekerja mungkin tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menaker No. 5 Tahun 2025, seperti tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau gaji di atas Rp3.500.000. -
Tidak memenuhi kriteria teknis
Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak termasuk penerima BSU sesuai pasal 3 dalam peraturan tersebut.
Berapa Besar Nominal BSU yang Diterima?
Penerima BSU 2025 akan menerima dana sebesar Rp600.000 secara utuh, tanpa potongan atau pajak penghasilan. Dana ini disalurkan hanya melalui bank-bank milik negara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), BSI, atau PT Pos Indonesia.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan. Jangan percaya jika ada pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan meminta imbalan.
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 masih menunggu proses lanjutan dari pemerintah. Calon penerima diharapkan aktif memantau notifikasi bank, saldo rekening, dan status di laman Kemnaker.
Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan agar bantuan bisa diterima sesuai jadwal.
Terus pantau informasi resmi dari Kemnaker dan hindari hoaks seputar penyaluran BSU 2025.
Editor : Hasan Bashri