RadarMadura.id — Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 resmi Cair.
Kementerian Sosial secara resmi mulai menyalurkan bantuan sosial tunai ini sejak 28 Mei hingga akhir Juni 2025.
Tahap kedua ini mencakup periode April–Juni, dan seperti biasa, pencairan dilakukan bertahap di berbagai wilayah.
Namun di balik angka-angka nominal bantuan, ada cerita yang lebih kompleks—tentang siapa yang menerima, siapa yang tidak, dan bagaimana sistem baru mengubah arah distribusi.
Fokus Bantuan: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Kategori ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) masih menjadi prioritas dalam PKH tahap 2. Masing-masing penerima mendapat Rp750.000, lebih tinggi dibanding kategori lain seperti anak SD (Rp225.000) atau SMA (Rp500.000).
Tujuannya jelas: memastikan generasi awal tumbuh sehat sejak kandungan hingga masa emas pertumbuhan.
Namun tak semua yang merasa berhak terdaftar. Beberapa nama tidak muncul dalam data meskipun secara ekonomi tergolong miskin. Di sinilah muncul pertanyaan yang menggema di masyarakat: "Mengapa saya tidak tercatat?"
Baca Juga: Enam Partai Politik di Sampang Belum Cairkan Dana Banpol, Salah Satunya Nasdem
Sistem Baru: DTSEN Gantikan DTKS
Jawabannya mungkin ada pada perubahan besar dalam sistem pendataan. Pemerintah kini tidak lagi menggunakan DTKS sebagai rujukan utama.
Mulai 2025, penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—satu sistem yang menghimpun seluruh informasi sosial-ekonomi warga berdasarkan desil kesejahteraan (tingkat pengeluaran per kapita, bukan penghasilan).
-
Desil 1–4: Layak menerima PKH
-
Desil 1–5: Berhak atas BPNT dan PBI-JK
-
Desil 6–10: Umumnya tidak memenuhi syarat bantuan
Perubahan ini diharapkan menyaring penerima secara lebih objektif. Namun dalam praktiknya, transisi data masih menjadi tantangan. Banyak warga yang belum paham bagaimana status kesejahteraan mereka diklasifikasikan.
Kategori Baru: Korban HAM Berat Dapat Rp2,7 Juta
Salah satu perubahan mencolok tahun ini adalah masuknya kategori korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat atau ahli warisnya sebagai penerima PKH.
Mereka memperoleh bantuan hingga Rp2.700.000 setiap tiga bulan—angka tertinggi dalam sejarah program ini.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk rekonsiliasi sosial, meskipun masih menyisakan perdebatan soal mekanisme verifikasi korban dan sebaran penerimanya.
Baca Juga: Racikan Ikan Pari Asap Sambal Jeruk Nipis Ini Bikin Selera Makan Meledak!
Cek Nama di HP: Mudah tapi Belum Merata
Pemerintah menyediakan akses digital untuk cek status bansos melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Dengan mengisi nama dan wilayah sesuai KTP, warga bisa langsung mengetahui apakah mereka tercatat atau tidak. Namun dalam kenyataan, tidak semua warga—terutama di pelosok—familiar dengan proses digital tersebut.
Sebagian bahkan tetap menunggu undangan manual dari RT/RW atau datang langsung ke kantor pos tanpa informasi yang jelas. Di sinilah disparitas informasi menjadi masalah nyata.
Siapa yang Tidak Layak Menerima?
Pemerintah juga menegaskan kelompok yang tidak boleh menerima PKH, termasuk:
-
ASN, TNI, Polri, dan guru bersertifikasi
-
Perangkat desa aktif
-
Pemilik perusahaan
-
Penerima gaji dari APBN/APBD
-
Warga dengan penghasilan di atas UMP
Hal ini untuk mencegah dobel bantuan dan memastikan bantuan benar-benar menyasar kelompok rentan.
Ketika Status Tidak Muncul Tapi Bantuan Datang
Kasus lain yang cukup membingungkan adalah ketika status seseorang tidak muncul di aplikasi, tapi tetap mendapat undangan pencairan. Beberapa pendamping sosial menyebut hal ini sebagai bagian dari data transisi—proses sinkronisasi antara data lapangan dan data pusat belum sepenuhnya sinkron.
Bagi warga yang tidak terdata namun merasa layak, disarankan untuk:
-
Menghubungi pendamping PKH setempat
-
Memastikan NIK dan alamat sudah benar di sistem
-
Mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa
Bantuan Harusnya Menjangkau yang Benar-benar Membutuhkan
PKH tahap 2 bukan sekadar soal pencairan dana. Di balik angka Rp750.000 untuk ibu hamil, ada harapan akan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.
Namun, efektivitas bantuan sosial tidak hanya diukur dari besaran uang, melainkan tepat tidaknya sasaran penerima.
Sistem DTSEN menjanjikan keakuratan data, tapi tetap membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan transparansi dari pemerintah daerah. Bagi mereka yang masih belum tercatat, perjuangan belum selesai.
Catatan: Jika Anda atau kerabat merasa layak menerima bantuan namun belum terdata, jangan diam. Periksa status Anda, dan jika perlu, ajukan diri Anda secara resmi. Negara hadir, tapi masyarakat juga harus menyuarakan haknya.
Editor : Hasan Bashri