Motor Patwal Kena Tilang Usai Bonceng Gubernur Jabar Tanpa Helm, Dedi Mulyadi Ngaku Salah dan Minta Ditindak

Hasan Bashri • Dipublikasikan Senin, 16 Juni 2025 | 22:16 WIB

 

Dedi Mulyadi saat terkena tilang dan memberikan pernyataan
Dedi Mulyadi saat terkena tilang dan memberikan pernyataan

RadarMadura.id — Sebuah insiden yang melibatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menarik perhatian publik setelah video dirinya menumpang motor Patwal Dishub tanpa mengenakan helm viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi saat ia hendak menghadiri peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dalam rekaman yang tersebar luas di dunia maya, terlihat Dedi Mulyadi turun dari mobil dinasnya, sebuah MPV premium Lexus LM berwarna putih.

Ia lalu menumpang motor pengawalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menembus kemacetan yang menghambat perjalanan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan Dedi menumpangi motor tersebut tanpa memakai helm, yang jelas melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Empat Kali Terpilih sebagai Anggota Dewan, Dul Siam Konsisten Perjuangkan Nasib Masyarakat Kepulauan

Motor yang ditumpangi oleh Gubernur Jabar itu diketahui adalah moge jenis touring, diduga kuat Kawasaki Versys 650, milik Patwal Dishub Kabupaten Bogor. Atas pelanggaran tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor langsung mengambil tindakan tegas.

"Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub langsung ditilang," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, dalam keterangan dikutip dari beberapa media, Senin (16/6/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 291 Ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Menanggapi kejadian tersebut, Dedi Mulyadi menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengakui telah melakukan pelanggaran dan meminta agar kendaraan yang membawanya tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Urab Daun Pepaya Jepang, Sayur Rumahan yang Gurih, Sehat, dan Nggak Pahit buat Menu Harian Simpel tapi Tetap Istimewa

“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” tulis Dedi dalam unggahan Instagram-nya.

Dedi menjelaskan bahwa saat itu dirinya tengah dalam perjalanan memenuhi undangan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Karena kemacetan yang parah di sekitar lokasi acara, ia memilih turun dari mobil dan menggunakan motor Dishub agar tidak terlambat.

Meski sudah meminta ditilang, proses pembayaran denda tilang tetap harus mengikuti prosedur. Pelanggar yang tidak mendapatkan nomor BRIVA e-Tilang bisa mengakses situs resmi seperti etilang.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id untuk memperoleh nomor virtual account, yang bisa dibayarkan melalui mobile banking, teller bank, atau marketplace.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aturan lalu lintas berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

Bahkan pejabat publik sekalipun harus patuh pada peraturan demi keselamatan bersama. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
denda tidak memakai helm tilang gubernur dedi mulyadi jabar viral patwal