JAKARTA, RadarMadura.id — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai titik bandara dan pelabuhan internasional.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan terbanyak dengan total 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebanyak 187 orang dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sebanyak 52 orang.
Bandara lainnya yang turut mencatat penundaan keberangkatan adalah Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, serta Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, dengan 12 orang. Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman mencatat 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Imigrasi Wajibkan WNA Hadiri Wawancara Perpanjangan Visa
Penundaan juga terjadi di sejumlah pelabuhan internasional di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Di antaranya Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen yang dipersyaratkan untuk menjalankan ibadah haji. “Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," ujarnya.
"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Suhendra.
Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Empat orang di antaranya mengaku hendak berlibur dan akan kembali ke Indonesia pada 27 Mei 2025.
Baca Juga: Tujuh Desa Belum Cairkan DD Tahap I, DPMD Sentil Camat Camplong
Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, keenam WNI tersebut mengakui bahwa Kuala Lumpur hanya menjadi destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.
Di Bandara Juanda, Surabaya, petugas imigrasi juga menunda keberangkatan 171 jemaah karena mereka tidak menggunakan visa haji. Para jemaah itu justru menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.
Salah seorang jemaah mengaku harus membayar hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat. “Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.
Sementara di embarkasi Makassar, sebanyak 46 WNI ditunda keberangkatannya dalam periode 23 April hingga 23 Mei 2025. Sebanyak 11 orang di antaranya sempat mengaku hendak ke Medan untuk menghadiri acara keluarga.
Baca Juga: Dinsos Pamekasan Belum Kantongi Calon Penerima BLT DBHCHT
Namun hasil pemeriksaan lanjutan membuktikan bahwa rombongan tersebut hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Keterangan tidak konsisten saat pemeriksaan menjadi salah satu indikator kuat kecurigaan petugas.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar,” tegas Suhendra.
Ia menambahkan bahwa keberangkatan secara resmi melalui jalur pemerintah jauh lebih aman dan menjamin perlindungan hukum bagi jemaah. “Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutupnya.
Editor : Hendriyanto