Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Cegah Penyalahgunaan, Imigrasi Wajibkan WNA Hadiri Wawancara Perpanjangan Visa

Hendriyanto • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:35 WIB

REKAM DATA: Warga asing sedang merekam data di kantor imigrasi.
REKAM DATA: Warga asing sedang merekam data di kantor imigrasi.

JAKARTA, RadarMadura.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mulai 29 Mei 2025, WNA diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025. Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen tetap dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur ini juga berlaku untuk WNA pemegang visa on arrival (VoA). Tahapan wawancara dan foto menjadi bagian wajib dalam proses perpanjangan izin tinggal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan izin tinggal dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.

Baca Juga: Imigrasi Pamekasan Sosialisasikan Aplikasi APOA untuk Pengawasan Orang Asing

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi,” katanya.

“Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan lonjakan signifikan tindakan administratif terhadap WNA. Periode Januari hingga April 2025 tercatat 2.201 kasus, naik dari 1.610 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut mencapai 36,71 persen dalam satu tahun. Hal ini menunjukkan urgensi pembaruan sistem pengawasan izin tinggal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan tanggung jawab penjamin. Pasal 63 ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Menuju WBBM, Imigrasi Pamekasan Pacu Pelayanan Transparan dan Bebas Korupsi

Selain itu, penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif atau hukum.

Kebijakan ini tetap memberikan kemudahan bagi kelompok rentan. Lansia, ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, dan WNA dalam kondisi mendesak dapat mengurus izin tinggal langsung (walk-in) di kantor imigrasi.

“Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas,” jelas Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Lunasi Utang BPJS Kesehatan

Yuldi juga meminta agar WNA bersikap jujur saat menjalani wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Hendriyanto
#orang asing #imigrasi #wna #indonesia