Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPD RI Lia Istifhama Ungkap Catatan Reses Perihal Upah Minimum 2025

Amin Basiri • Rabu, 15 Januari 2025 | 21:12 WIB

anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama
anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama

JAKARTA, RadarMadura.id - Seperti diketahui, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode Sultan Baktiar Najamuddin telah menyelesaikan masa reses kedua pada 12 Januari Kemarin.

Pelaporan jaring aspirasi disampaikan dalam Sidang Paripurna (14/1).

Setiap Komite memiliki Daftar Inventarisasi Masalah yang berbeda, termasuk Komite III DPD RI yang memiliki tema utama terkait Program Makan Bergizi Gratis dan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Komitmen BRI Ciptakan Nilai Tambah Melalui Dividen Interim Beri Keuntungan Nyata Bagi Pemegang Saham Juga Negara

Terkait upah minimum, anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyampaikan beberapa hal menarik, berikut diantaranya.

1. UMP dan Harmonisasi Perusahaan - Pekerja

“Di Jawa Timur, penerapan Upah Minimum sudah mencerminkan keterlibatan Pemprov dengan serikat kerja atau kelompok buruh dan implementasi atas asas keadilan sebagai salah satu gebrakan Jawa Timur.

Namun memang harus diakui potensi mispersepsi antara perusahaan dan pekerja,” terangnya pada awak media (14/1)

“Mispersepsi ini bisa rentan terjadi pada sektor manufaktur padat karya.

Oleh sebab itu, sosialisasi secara utuh harus terus diterapkan. Sebagai contoh, kenaikan UMP 2025 harus naik 6,5 persen?”

“Itu kemudian dapat dijelaskan bahwa kenaikan ini harus ditunjang produktivitas kerja, sehingga menjadi solusi cerdas.

Jadi,  sektor usaha semakin suistanability atau terus bertahan bahkan maju karena pekerja pun semakin semangat dan bergairah bekerja,” imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Kapolres di Madura Tempati Kursi Baru, Putra Bangkalan Dipercaya Jadi Kapolres Pamekasan

2. UMP dan Perbedaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Antar Daerah

“Di lapangan, masih ada pekerja yang menyampaikan bahwa penetapan upah minimum masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), dalam hal ini UMP diikuti inflasi atau kenaikan harga barang pokok yang menyebabkan kedua hal ini sering berkejaran. Ini kan juga PR,” tambahnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa masalah KHL tersebut terjadi akibat ketimpangan ekonomi antar daerah. 

Oleh sebab itu, keberdayaan ekonomi daerah sangat penting sebagai kekuatan menahan inflasi.

3. Keberdayaan ekonomi daerah dan mobilitas tenaga kerja

“Bukan hanya sebagai kekuatan menahan inflasi, pemeberdayaan ekonomi daerah juga perwujudan pemerataan industri.

Dengan kata lain, antisipasi sentralisasi pusat industri kerja pada daerah tertentu saja sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antar masyarakat,” jelasnya..

Baca Juga: Kolaborasi BRI dan KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Ia pun menambahkan hubungan antara keberdayaan ekonomi dengan potensi mobilitas tenaga kerja.

“Dengan adanya perbedaan keberdayaan ekonomi daerah yang terwujud dalam perbedaan signifikan dalam penetapan upah minimum, tentu memicu gelombang mobilitas tenaga kerja pada wilayah tertentu.

Maka, terjadi gelombang dunia kerja yang kontradiktif dengan prinsip penguatan potensi lokal.”

“Dalam hal ini, terdapat Kabupaten Kota yang dianggap tidak memenuhi preferensi dunia kerja bagi masyarakat setempat.

Potensi sama tentunya bisa dialami pada tingkat Propinsi yang mana masyarakat akan memilih bekerja di Propinsi lain dengan pertimbangan nilai Upah Minimum lebih tinggi namun justru mengabaikan high cost dalam biaya hidup, termasuk akomodasi dan transportasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Dispendik Sumenep Turunkan Tim untuk Lakukan Kajian terkait Pembangunan SD

4. Sentralisasi gelombang kerja dan kemampuan fiskal dalam penerapan Otoda

Senator cantik itu juga menegaskan problem sentralisasi gelombang kerja sulit teratasi pasca penerapan kemampuan fiskal daerah yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap Kemampuan Fiskal Daerah.

“Berlakunya UU HKPD yang mengubah skema bagi hasil menjadi opsen untuk pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) berdampak pada kemampuan fiskal di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota.”

“Pada Pemprov Jatim misalnya, mengalami potensial loss sebesar sekitar 4 triliun dari proyeksi target di tahun 2024 dengan tahun 2025 nanti padahal permprov selama ini mencoba menjalankan skema sharing anggaran atau subsidi silang pada daerah yang minim pendapatan daerah.

Baca Juga: PLN UIP JBTB dan Pemerintah Desa Nyitdah Kolaborasi Pengelolaan Sampah, Jelang Nataru, Serahkan Bantuan Pembangunan TPS Program TJSL 2024

Selain berdampak bagi Pemprov, juga pengurangan pendapatan juga berpotensi terjadi pada 14 Kabupaten Kota di Jawa Timur.”

Ia pun menambahkan sebab dari ketimpangan pendapatan akibat opsen PKB itu.

“Sebenarnya, skema OTODA atau otonomi daerah pasti diharapkan sebagai supported system pemerataan ekonomi.

Namun harus diakui pada wilayah tertentu ternyata ini menjadi kendala tewujudnya keadilan ekonomi.”

“Pemberlakuan opsen PKB tersebut misalnya, pada dasarnya lebih menguntungkan bagi daerah yang memiliki jumlah populasi kendaraan bermotor terdaftar yang banyak, sedangkan daerah dengan populasi kendaraan bermotor terdaftar yang sedikit akan menerima bagian dari opsen PKB yang sedikit.

Maka asas pemerataannya (horizontal in balance) tidak dapat terpenuhi.”

“Dampak lebih lanjut, ini semakin menguatkan sentralisasi gelombang tenaga kerja pada wilayah tertentu, akibatnya daerah yang kurang berdaya ekonomi semakin ditinggal oleh tenaga kerja produktif dan sektor agraris pun semakin ditinggalkan.”

Baca Juga: Bapemperda DPRD Sampang Belum Menjadwal Pembahasan 15 Raperda

5. Potensi turunnya investasi harus dikejar dengan produktivitas kerja

“Penerapan penyeragaman UMP 6,5 sesuai instruksi Peraturan Presiden Prabowo Subianto memang sangat positif.

Namun kita harus melihat aspek permasalahan yang berdampak pada Sektor Usaha, terutama beban biaya produksi pengusaha Kecil dan Menengah.

Oleh sebab itu, agar secara lingkup besar tidak menjadi potensi turunnya investasi, maka produktivitas kerja harus semakin positif.”

Ia pun menambahkan produktivitas kerja harus menjadi budaya kerja.

“Sebenarnya, penerapan UMP atau upah minimun propinsi di Jawa Timur telah direalisasikan pada sektor industri tertentu yang dianggap mampu menerapkan sebagai bentuk kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Juga: BRI Beri Fasilitas Jalan Trans Ppaua Demi Mendukung Pembangunan Infrastruktur

Namun, kita kan berharap penyeragaman ini bisa mencakup banyak sektor industri.

Maka dorongan utama peningkatan sektor industri adalah meningkatnya produktivitas kerja.”

“Adalah tugas kita bersama untuk sama-sama membentuk budaya kerja yang memiliki keberlanjutan.

Bagaimana tenaga kerja semakin produktif, perusahaan semakin maju, dan kesejahteraan tenaga kerja semakin terjamin hingga masa tua,” pungkasnya.

Editor : Amin Basiri
#pekerja #ekonomi #ump #Dapil 1 Jawa Timur