SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial J sudah dituntut 17 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep mendesak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis dengan pidana 20 tahun.
Ketua KPI Sumenep Nunung Fitriana menghargai tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Namun, tuntutan jaksa itu di bawah harapan.
”Tuntutan jaksa meskipun kurang maksimal, kami tetap menyambut baik,” katanya.
Menurut dia, terdakwa pencabulan ini merupakan seorang pendidik. Bahkan, statusnya sebagai kepala sekolah.
Dia juga sebagai ketua atau pembina satgas ramah anak di sekolahnya. ”Ini sangat paradoks. Kalau ketua atau pembina satgas di sekolah itu menjadi pelaku,” ucap Nunung itu.
Pihaknya beserta Srikandi Ika PMII, KPPI, Lembaga Perlindungan Anak, LKK PC NU, dan LKP3 PC Fatayat NU sudah berkirim surat ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Pihaknya meminta melakukan pengawasan dan tekanan terhadap PN Sumenep. ”Tujuannya, menekan minimal hukuman yang diputuskan sesuai tuntutan jaksa. Jangan sampai turun dari itu,” ucap Nunung.
Nunung menambahkan, pihaknya sebenarnya berharap pelaku itu mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Sebab, Nunung berharap putusan maksimal itu menjadi pelajaran pada yang lain dan memberikan efek jera pada pelaku.
Kasus ini bermula pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30. Korban berinisial TDR dijemput oleh ibu kandungnya, yakni EWW, di sekolahnya.
Kemudian, diantarkan ke rumah pelaku J di Desa Kolor, Kecamatan Kota, dengan alasan untuk melaksanakan ritual penyucian diri.
Peristiwa kedua terjadi pada 16 Februari 2024 sekitar pukul 10.30. Ayah korban kemudian melapor polisi pada 26 Agustus 2024. (iqb/luq)
Editor : Ina Herdiyana