KAMUS ibarat peta bagi seorang petualang yang hilang arah. Ia tidak hanya menjadi petunjuk atas segala tujuan, tetapi juga dapat memperkaya pengetahuan.
Dilihat dari sejarahnya, penyusunan kamus di Indonesia berasal dari empat sumber.
Pertama, Kamus Indonesia yang disusun oleh E. St. Harapap pada 1942. Kedua, Kamus Modern Bahasa Indonesia yang disusun oleh Sutan Muhammad Zain pada 1954.
Ketiga, Kamus Umum Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta yang disusun pada 1953.
Kemudian keempat, Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh Pusat Bahasa pada 1969.
Setelah mengalami perkembangan dan sejumlah revisi, pada Kongres Bahasa Indonesia V, tepatnya 28 Oktober 1988, disusunlah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang diterbitkan Balai Pustaka.
KBBI inilah yang menjadi kamus resmi bahasa Indonesia. Edisi I memuat kurang lebih 62.000 lema.
Edisi II disusun pada 1991 dengan lema 72.000, edisi III disusun pada 2000 dengan lema 78.000, dan edisi IV disusun pada 2008 dengan lema 90.000.
Sementara edisi V disusun pada 2016 dengan lema 112.000 dan edisi VI disusun pada 2023 hingga sekarang dengan jumlah lema 120.465.
Pada edisi V dan VI, ada yang berbeda dari penyusunan sebelumnya. Yakni, tersedia dalam bentuk daring.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengunduh di gadget masing-masing sehingga lebih mudah digunakan sewaktu-waktu.
Lalu, apa relevansi kamus, media, dan kedekatan dengan pembaca? Tentu banyak.
Salah satunya memudahkan insan pers untuk mengecek kevalidan data sebelum tulisan diramu menjadi karya jurnalistik dan tersebar ke khalayak luas.
Sebab, selain menyajikan informasi yang akurat dan faktual, fungsi media adalah mengedukasi pembaca.
Agar informasi tersampaikan dengan baik kepada pembaca, tentu harus menggunakan bahasa yang baik dan benar.
Bahasa yang baik ialah ketika mampu diterima oleh masyarakat. Sementara bahasa yang benar harus berpedoman pada aturan berbahasa itu sendiri.
Semenarik apa pun isu yang diangkat di dalam berita, jika kalimat-kalimatnya tidak komunikatif, informasi itu akan sulit diterima pembaca.
Sebab, bahasa adalah kemmpuan dasar yang harus dikuasai dalam menulis.
Insan media tidak hanya dituntut fokus pada kualitas berita. Namun, ia juga harus mampu memahami ejaan dan tata bahasa.
Dengan begitu, akan terbangun kedekatan emosional antara berita yang ditulis dengan pembaca sehingga maksud yang ingin disampaikan mudah diterima.
Untuk mendekatkan nilai berita dengan pembaca, cukupkah hanya dengan berpedoman pada KBBI?
Sementara pembaca media, baik cetak maupun online, bukan hanya masyarakat kalangan elite yang paham bahasa baku dan tidak baku, melainkan juga semua kalangan.
Jika dalam penulisan puisi ada istilah lisensia puitis (licentia poetica), yaitu kebebasan penyair untuk melanggar kaidah kebahasaan guna mencapai keindahan tertentu, demikian juga dalam karya jurnalistik.
Untuk mengakrabkan berita dengan pembaca, dibutuhkan kamus selingkung. Di Jawa Pos Radar Madura (JPRM) digunakan Kamus Satu Kata. Jadi, selain berpedoman pada KBBI, JPRM mengacu pada kamus tersebut.
Kamus itu disusun oleh Tim Editor Jawa Pos dan digunakan oleh seluruh perusahaan Jawa Pos Group.
Seperti halnya KBBI, Kamus Satu Kata juga mengalami perkembangan, terutama berdasar banyaknya kosakata baru dan tingkat kesulitan pemahaman pembaca terhadap berita yang disajikan.
Jika bahasa baku yang terdapat dalam KBBI dirasa susah dipahami oleh pembaca, JPRM berpatokan pada Kamus Satu Kata.
Misalnya, kata sate. Dalam KBBI, kata sate tidak baku. Yang baku adalah satai. Namun, masyarakat, terutama di Madura yang terkenal dengan kuliner satenya, jelas asing dengan kata satai.
Bahkan, sebagian orang bisa saja kurang paham. Karena itu, JPRM tetap mempertahankan penggunaan kata sate daripada satai.
Pemberlakuan yang sama juga terjadi pada kata autopsi, muruah, selawat, dan Sumatra.
Di KBBI kata-kata tersebut baku, tetapi masih sulit diterima semua kalangan. Apalagi, tidak jarang pembaca koran JPRM adalah masyarakat pelosok.
Sebab itulah, atas kesepakatan yang disetujui pemimpin redaksi (Pemred), JPRM menggunakan kata otopsi, marwah, salawat, dan Sumatera sesuai dengan Kamus Satu Kata.
Selain penyimpangan fonetik pada bentuk kata dasar, di JPRM terdapat pengecualian penulisan huruf kapital dan nonkapital pada kata tanpa.
Dilihat dari kelas katanya, tanpa termasuk adverbia/kata kerja bantu (adv), sejajar dengan kata tidak (adv).
Jika kata itu berada di judul, penulisannya kapital, tetapi JPRM menuliskannya secara noncapital (kecil).
Sebab, dalam Kamus Satu Kata, kata tanpa disejajarkan dengan lawan kata (antonim) dengan (p) yang kelas katanya masuk partikel sehingga ditulis nonkapital.
Demikian juga pada kata kondusivitas. Kata tersebut belum masuk KBBI. Yang ada hanya bentuk dasar, yaitu kondusif (a). Kata turunannya adalah kekondisifan (n).
Itu pun belum masuk KBBI sehingga belum familier di kalangan masyarakat. Masyarakat justru lebih dekat dengan kata kondusivitas (n) untuk menggantikan kata kekondisifan.
Dengan adanya kasus kebahasaan tersebut, JPRM berkonsultasi dengan salah seorang ahli bahasa Ivan Lanin. Jawabannya penuh dengan pemakluman terhadap kata tersebut.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendibudristek pun sepakat menampung kata kondusivitas pada KBBI revisi lanjutan.
Karena itu, JPRM tetap menggunakan kata kondusivitas dalam konteks kalimat tertentu.
Demikian beberapa kasus kebahasaan yang kerap didapati dalam kerja keredaksian. JPRM juga tidak menutup diri terhadap aspirasi dari pembaca demi menunjang kualitas pemberitaan.
Di momen hari ulang tahun (HUT) ke-25 ini, semoga JPRM kian dekat di hati masyarakat, mampu menyajikan berita berimbang, dan tepercaya, amin. Dirgahayu JPRM, ngireng Bajjra Abareng! Salam. (*)
*) Editor Jawa Pos Radar Madura
Editor : Achmad Andrian F