SURABAYA, RadarMadura.id - Rudi Arifiyanto resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Selasa (30/1). Sekretaris Deputi Kebijakan Pembangunan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) itu diambil sumpah oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi bersama dengan Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis.
Dalam kegiatan itu, Kemendagri mengesahkan pemberhentian Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang masa jabatan 2019-2024. Lalu, Kemendagri mengangkat Rudi Arifiyanto sebagai Pj Bupati Sampang.
Pembacaan keputusan Mendagri tersebut dibacakan langsung Plt Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Pulung Chausar. Mendagri juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
”Diucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama memangku jabatan tersebut,” katanya membacakan SK Mendagri.
Baca Juga: Tantangan Berat Menjadi Pj Bupati Sampang Saat Momentum Politik
Selama bertugas sebagai Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mempunyai wewenang, kewajiban dan larangan. Hal itu juga tertuang dalam surat Mendagri.
Pulung Chausar menyampaikan, selama melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Sampang Rudi harus tetap menduduki jabatan tinggi pratama. Dia juga memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, terdapat sejumlah larang yang tidak boleh dilakukan selama melaksanakan tugas. Pertama, dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Kirab Aba Idi Pamit Dibanjiri Warga, Bupati Sampang Terima Cinta dari Masyarakat Sampang
Ketiga, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Keempat, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
”Larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” terangnya.
Selain itu, tugas Rudi harus menfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada di kabupaten serta menjaga netralitas ASN. Rudi juga harus menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim paling sedikit tiga bulan sekali.
Baca Juga: Aba Idi Pamit, Langit Pun Menangis, Lima Tahun Memimpin Sampang Banyak Torehkan Prestasi
”Masa jabatan Pj paling lama setahun terhitung sejak dilantik,” tukasnya. (bil/dry)
Editor : Hendriyanto