Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Daftar Lengkap Tujuh Kepala Daerah yang Mengajukan Gugatan ke MK Bersama Emil Dardak

Hasan Bashri • Minggu, 24 Desember 2023 | 04:17 WIB
Kuasa Hukum pemohon atau penggugat tentang masa jabatan kelapa daerah ke MK.
Kuasa Hukum pemohon atau penggugat tentang masa jabatan kelapa daerah ke MK.

JAKARTA, RadarMadura.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh tujuh kepala daerah.

Putusan ini menjamin hak konstitusional mereka untuk memegang jabatan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun Tujuh kepala daerah yang mengajukan permohonan ke MK adalah:

1. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

Ia terpilih sebagai wakil gubernur mendampingi Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Ia dilantik pada 13 Februari 2019 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

2. Gubernur Maluku Murad Ismail

Ia terpilih sebagai gubernur bersama Barnabas Orno pada Pemilihan Gubernur Maluku 2018. Ia dilantik pada April 2019 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Negara Merdeka Barat.

3. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Ia terpilih kembali sebagai wali kota bersama Dedie A. Rachim pada Pemilihan Wali Kota Bogor 2018. Ia dilantik pada 20 April 2019 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate.

4. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim

Ia terpilih sebagai wakil wali kota mendampingi Bima Arya Sugiarto pada Pemilihan Wali Kota Bogor 2018. Ia dilantik pada 26 Februari 2019 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate.

5. Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha

Ia terpilihpilih sebagai wali kota bersama Ryan Kono pada pemilihan Wali Kota Gorontalo 2018. Ia dilantik pada 02 Juni 2019 oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

6. Wali Kota Padang Hendri Septa

Ia terpilih sebagai wali kota bersama Emzalmi pada pemilihan Wali Kota Padang 2018. Ia dilantik pada 7 April 2019 oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

7. Wali Kota Tarakan Khairul

Ia terpilih sebagai wali kota bersama Yani Ansori pada pemilihan Wali Kota Tarakan 2018. Ia dilantik pada 1 Maret 2019.

 

Para pemohon merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh lima tahun.

Mereka berpendapat bahwa masa jabatan kepala daerah seharusnya lima tahun, tanpa memandang kapan pelantikannya dilakukan.

MK menilai bahwa permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa:

"gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 kini diubah menjadi:

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Namun, tidak semua hakim MK sepakat dengan putusan ini. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurutnya, empat dari tujuh pemohon, yaitu Murad Ismail, Emil Dardak, Marten A. Taha, dan Khairul, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” tulis Daniel dalam salinan putusan yang dapat diakses dari laman web resmi MK RI. (hasan

Editor : Hendriyanto
#pemilihan umum #gugatan #Pemohon #uu #mengabulkan #bupati #gubernur #Mengajukan #kepala daerah #mk #pelantikan