JAKARTA, RadarMadura.id Kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus bergulir.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Helmut Hermawan, tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada Kamis, 7 Desember 2023.
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil satu orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi. Tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Helmut karena prosesnya masih berlangsung.
Helmut merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Tiga orang lainnya adalah Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi dari Helmut terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.
"Empat tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya.
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Senin, 4 Desember 2023.
Surat tersebut baru diterima oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 7 Desember 2023, setelah beliau kembali dari kunjungan kerja di luar kota.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pengisian jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kosong adalah kewenangan Presiden Joko Widodo. Ia mengaku tidak memberikan rekomendasi apapun kepada presiden terkait hal tersebut.
"Urusan Presiden itu, bukan urusan kita (saya). Kita siap perintah aja," ucap Yasonna. (hasan)
Editor : Hasan Bashri