JAKARTA, RadarMadura.id – Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Namun, mantan jenderal polisi itu masih mendapatkan hak gaji dari negara sebesar 75 persen dari penghasilan normalnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.Keduanya mengatakan bahwa pemberian gaji 75 persen kepada Firli Bahuri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11).
"Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian. Ketika diberhentikan sementara, masih berhak menerima penghasilan 75 persen. Maka tidak boleh kita simpangi tentunya. Nanti akan ada peraturan yang kita langgar," ucap Ali Fikri.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam PP tersebut, diatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Selain itu, pimpinan KPK yang diberhentikan sementara juga tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Berdasarkan PP tersebut, Firli Bahuri seharusnya mendapatkan penghasilan sebesar Rp 123.938.500 per bulan saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Rinciannya, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Total penghasilan tunai sebesar Rp 32.254.000.
Selain itu, Firli juga mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Total tunjangan fasilitas sebesar Rp 99.550.000. Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua diberikan tidak dalam bentuk tunai.
Namun, setelah diberhentikan sementara, Firli hanya mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan sebesar Rp 24.190.500.
Sementara itu, tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa tetap diberikan senilai Rp 62.138.500.
Jadi, total penghasilan yang masih diterima Firli Bahuri meski berstatus tersangka adalah Rp 86.329.000. Dari jumlah itu, Rp 61.940.000 diberikan dalam bentuk tunai, sedangkan Rp 24.388.500 diberikan langsung kepada lembaga asuransi.
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrul untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Firli juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Syahrul melalui perantara.
Firli Bahuri membantah semua tuduhan tersebut dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar pada 6 Desember 2023. (hasan)
Editor : Hendriyanto