Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

10 Pose Jari yang Dilarang bagi ASN dalam Pemilu 2024, Apa Saja?

Hendriyanto • Kamis, 23 November 2023 | 02:14 WIB

DILARANG: Pose ASN yang dilarang oleh pemerintah selama penyelenggaraan pemilu 2024 (Sumber Foto: IG@KOMINFODIY)
DILARANG: Pose ASN yang dilarang oleh pemerintah selama penyelenggaraan pemilu 2024 (Sumber Foto: IG@KOMINFODIY)

RadarMadura.id –Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB).

SKB tersebut berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Utamanya dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

ASN memang dituntut untuk netral dalam menyikapi pemilu sebagaimana tertuang dalam asas netralitas ASN. Aturan tersebut secara  tertulis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

SKB ini melarang ASN berpose dengan jari yang menunjukkan simbol atau atribut partai politik (parpol) atau calon. Sebab jika dilakukan, tindakan tersebut bertentangan atau melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil residen, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

BOLEH: Dua pose ASN yang diperbolehkan oleh pemerintah selama penyelenggaraan pemilu 2024 (Sumber Foto: IG@KOMINFODIY)
BOLEH: Dua pose ASN yang diperbolehkan oleh pemerintah selama penyelenggaraan pemilu 2024 (Sumber Foto: IG@KOMINFODIY)

Dikutip dari nganjukkab.go.id  SKB ini mengatur sepuluh pose jari tangan yang dilarang bagi ASN, yaitu:

-Mengangkat jempol, yang bisa diartikan sebagai dukungan atau persetujuan terhadap parpol atau calon tertentu.

- Mengangkat telunjuk, yang bisa diartikan sebagai simbol angka satu atau nomor urut calon tertentu.

- Mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’, yang bisa diartikan sebagai simbol angka dua atau nomor urut calon tertentu.

- Menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo, yang bisa diartikan sebagai simbol cinta atau kasih sayang terhadap parpol atau calon tertentu.

- Mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol, yang bisa diartikan sebagai simbol ancaman atau tantangan terhadap parpol atau calon lain.

- Mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon, yang bisa diartikan sebagai simbol komunikasi atau kerjasama dengan parpol atau calon tertentu.

- Mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, yang bisa diartikan sebagai simbol angka tiga atau nomor urut calon tertentu.

- Mengangkat empat jari, yang bisa diartikan sebagai simbol angka empat atau nomor urut calon tertentu.

- Mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal, yang bisa diartikan sebagai simbol kekuatan atau solidaritas dengan parpol atau calon tertentu.

- Membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat, yang bisa diartikan sebagai simbol persetujuan atau kesepakatan dengan parpol atau calon tertentu.

SKB ini juga melarang ASN mengunggah foto bersama calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial.

Selain itu, ASN juga dilarang membagikan, berkomentar, dan menyukai postingan kampanye politik, yang kemudian menunjukkan atau memperagakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

Meskipun demikian, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari.

Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan sebagai tanda semangat atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati. Pose-pose ini dianggap tidak mengandung makna politik atau keberpihakan. (hasan/dry)

Editor : Hendriyanto
#pilpres #asn #larangan asn #Pose