SURABAYA – Romli dan Rahman Efendi saling lapor polisi terkait hak cipta lagu dangdut Obu’ Celleng yang dipopulerkan Selvi Ayunda. Romli membuat laporan ke Polda Jatim. Sementara Rahman melapor Polda Kalimantan Selatan. Keduanya juga saling gugat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara Rahman, Mat Rosul, menuturkan, pihaknya melaporkan Romli pada Rabu (4/10). Menurut dia, laporan itu bukan balasan dari laporan yang dibuat Romli. Melainkan, tindak lanjut somasi yang tidak mendapat respons baik. ”Jadi, sebelumnya kami sudah kirim somasi. Dia justru membuat laporan,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Kamis (5/10).
Dalam laporannya, kata Mat Rosul, pihaknya menyangkakan dugaan pidana pelanggaran hak cipta. Sebab, lagu Obu’ Celleng itu sebenarnya menjiplak lagu Nasib Force One Buruk yang diklaim lebih dulu diciptakan Rahman. ”Karya klien kami yang berbahasa Banjar lebih dulu beredar, kemudian diplagiasi,” ungkapnya.
Rahman baru sadar karyanya dijiplak setelah lagu Obu’ Celleng mulai populer setahun belakangan. Dia merasa lebih kecewa karena lagu itu juga didaftarkan Romli ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai karyanya. Padahal, Rahman sudah lebih dulu memublikasikannya sejak 2010.
Muslim, pengacara Romli, menyebut Obu’ Celleng sudah diciptakan kliennya pada 2006. Namun, saat itu belum dipublikasikan secara luas.
Muslim menambahkan, tahun lalu Romli berkenalan dengan Selvi Ayunda. Mereka kemudian sepakat memopulerkannya secara luas. ”Kami punya bukti-buktinya. Klien kami lebih dulu menciptakan,” katanya. Berbekal bukti itu, kata dia, Romli menggugat Rahman yang mengeklaim pencipta lagu Obu’ Celleng di media sosial. Romli juga melapor ke Polda Jatim.
Muslim mengaku belum tahu kalau kliennya juga dilaporkan. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pembuktian seperti pada sidang gugatan. ”Gugatan kami sudah mau selesai. Minggu depan agenda kesimpulan,” tandasnya. (edi)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana