Jabatan bupati merupakan jabatan politis yang langsung dipilih rakyat. Tetapi, tidak sedikit bupati di Indonesia yang tersandung kasus hukum. Tak terkecuali, di Pulau Madura. Tercatat, ada 4 mantan bupati di Pulau Garam yang berakhir masuk penjara, di antaranya;
1. Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja
Noer Tjahja adalah bupati Sampang periode 2008–2013. Dia divonis hukuman lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Perkara korupsi yang dilakukan Noer Tjahja terjadi pada saat menjabat sebagai Bupati Sampang 2008 lalu. Noer Tjahja menandatangani perjanjian (MoU) suplai migas dengan PT Asa Perkasa. Untuk memuluskan pengelolaan migas, Noer Tjahja membuat PT SMP dengan komposisi saham PT Asa Perkasa 60 persen dan 40 persen saham milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) atau menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Mantan Bupati Pamekasan Achmad Syafii
Achmad Syafii menjabat bupati Pamekasan dua periode, yakni 2003-2008 dan 2013-2018. Pada periode kedua, Syafii berpasangan dengan Khalil Asy’ari. Karir politiknya terhenti pada 2017, setahun sebelum masa jabatannya berakhir.
Mantan anggota DPR RI 2009 itu terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait suap kepada mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya senilai Rp 250 juta.
Vonis terhadap mantan bupati Pamekasan Syafii 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, dan dicabut hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah bebas dari penjara.
3. Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron
Karir politik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin terus menanjak dan bersinar pascareformasi. Sejak terpilih menjadi anggota DPR RI 1999, dengan mudah Fuad Amin meraih jabatan puncak di kabupaten paling ujung barat Madura.
Fuad Amin terpilih sebagai bupati Bangkalan selama 10 tahun. Sejak 2003 hingga 2013. Setelah itu, dia menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019.
Pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Sebelumnya dia telah divonis 8 tahun penjara. Kasus yang menjeratnya tidak hanya jual beli gas alam, tetapi juga pencucian uang hingga korupsi APBD Rp Rp 414 miliar.
4. Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron
Bupati nonaktif Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif itu tengah menjadi tahanan KPK. Ra Latif ditahan lembaga antirasuah karena dugaan kasus jual beli jabatan dan fee proyek. Dia menjabat bupati baru satu periode, yakni periode 2018-2023.
Sidang Ra Latif sudah masuk tahap penuntutan. JPU KPK menuntut 12 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan. Mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga dituntut uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar. (*)
Editor : Dafir.