Oleh MH Said Abdullah
MENENTUKAN hari baik dalam pesta pernikahan (gabay, Madura), bagi kalangan umum, mungkin sesuatu yang biasa. Sepanjang para pihak setuju, pernikahan dapat dilangsungkan di waktu, tanggal, dan hari yang sudah disepakati para pihak. Bagi warga kota, pernikahan berlangsung pada hari libur, Minggu, atau Sabtu. Hari itu dipilih karena hanya waktu itulah yang tersedia. Waktu-waktu yang lain, mereka manfaatkan untuk bekerja.
Berbeda dengan tradisi Madura yang menempatkan bulan Zulhijah (Rasol, Madura) sebagai hari yang paling baik untuk melaksanakan gabay. Bulan Rasol diyakini sebagai bulan penuh berkah dalam gabay. Secara de facto, di bulan Zulhijah, acara walimatul ursy (pernikahan) digelar di berbagai penjuru Madura dengan alasan sebagaimana disebutkan, penuh berkah. Hal itu bisa dicek di kediaman warga Madura, undangan pernikahan begitu banyak di bulan ini.
Dalam pemahaman leluhur Madura, weton Zulhijah merupakan episentrum yang tidak biasa. Ketidakbiasaan momentum ini ditandai dengan pelaksanaan ibadah haji yang tidak terdapat di bulan-bulan lain. Keistimewaan bulan ini juga dianggap sebagai akhirussanah (akhir tahun). Maka, momentum ini diyakini sebagai awal untuk memulai hidup baru sebagaimana terminologi ini dialamatkan kepada pengantin dengan ucapan: Selamat menempuh hidup baru.
Disandingkan dengan risalah nabawiyah, pemilihan weton Zulhijah ini merujuk pada kesaksian sejarah bahwa Sang Nabi menikahkan putrinya, Fathimah Az Zahrah, dengan Ali bin Abi Thalib, pada bulan Zulhijah. Kesaksian momentum tentang ini, ramai di kalangan Syiah. Dalam riwayat yang lain, (Ibn Sa’ad dalam Al-Thabaqat al-Kubra) meyakini bahwa Ali menikahi Fatimah di bulan Rajab setelah lima bulan sejak kedatangan Nabi di Madinah. Ini ditandai dengan berkumpulnya Ali dengan Fatimah setelah pulang dari perang badar.
Dalam tradisi dan pemahaman Jawa, bulan baik untuk menikah di antaranya bulan Jumadil Akhir. Dalam kalender Jawa, Jumadil Akhir merupakan sasi (bulan) keenam. Pengantin yang menggelar pernikahan di bulan ini diasumsikan mampu menjadi pasangan yang langgeng dan berhasil menjalin rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
Bulan Rejjeb, oleh masyarakat Jawa, juga dianggap dino (hari) yang baik dalam upacara pernikahan. Rejjeb merupakan sasi ketujuh dalam kalender Jawa yang dipersepsikan menjadi waktu baik untuk menikah. Di bulan ini pasangan dipercaya akan mendapat keselamatan dan keturunan yang baik. Rejjeb juga dianggap sebagai bulan baik untuk menggelar pesta lain seperti pesta rumah dan memulai usaha baru.
Lainnya, bulan Agung (Ageng, Jawa) atau Reyaja (Madura) yang merupakan bulan kedua belas dalam kalender Jawa. Momentum ini dianggap sebagai bulan baik untuk menggelar pernikahan karena yakin; pengantin akan diliputi kekayaan dan kebahagiaan saat menjalin rumah tangga.
Melampaui semua itu, tradisi dan weton ala Madura, Zulhijah (Reyaja) merupakan warisan dari tradisi leluhur yang sudah dihitung berdasar kesejarahan nenek moyang. Terlepas bahwa Zulhijah merupakan bulan baik untuk menggelar pernikahan dengan berpijak pada kebiasaan Arab dan Jawa sebagaimana disebutkan, leluhur Madura melakukan pernikahan dengan berpijak pada keyakinan melalui tanda (tatengnger) yang dalam bahasa filsafat disebut dengan hermeneutika.
Saat orang Madura menyanyi bahwa nenek moyangku orang pelaut, maka nenek moyang Madura sudah bisa membaca pergerakan waktu tanpa jam. Misalnya, jika bintang kartika sudah muncul di ufuk, warga Madura sudah bisa mengontrol diri untuk bersiap salat Subuh. Bila dini hari telah muncul rasi bintang layangan, nelayan sudah memahami bahwa saat sahur sudah tiba. Ketika angin berubah arah secara tiba-tiba, nelayan Madura mengerti ke mana haluan akan dituju. Karena jika warga Madura tidak memahami semesta, mereka menganggap dirinya melawan takdirnya sendiri, sebagai pelaut yang pandai membaca tanda.
Kontekstualisasi Makna
Saat pembukaan UUD 1945 menyebut bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka warga Madura juga mengadaptasi; pernikahan adalah hak segala bangsa. Itu sebabnya, reportoar pernikahan warga Madura menembus batas karena hak itu. Mereka meminta izin kepada aparat yang berwenang yang menggelar acara remo atau gabay.
Bagi yang mampu, warga menyelenggarakan pesta hingga tiga hari. Ini bukan semata-mata untuk pamer, tetapi ini adalah momentum berkumpulnya sanak famili, yang dalam bahasa Prabu Gadjah Mada, dikenal dengan statement mempersatukan Nusantara. Bagi warga Madura, pernikahan sebentuk sumpah palapa yang persiapannya ditandai dengan ngocek palappa (meramu rempah), di mana palappa dari berbagai penjuru dipersatukan dalam satu wadah cobik (cowek).
Pasca pertautan hati dalam pernikahan itu, seorang lelaki Madura bertanggung jawab penuh atas keharmonisan rumah tangga. Warga Madura menyadari sebutan menikah dengan berumah tangga tidak selalu identik dengan adanya tangga di rumah. Tetapi kontekstualisasi makna atas momentum ini dengan merujuk pada sebuah benda yang bernama tangga, dinisbatkan dari hari ke hari berikutnya agar ada kemajuan.
Kemajuan itu ditandai dengan adanya tanggung jawab dari kepala rumah tangga seperti memberikan nafkah, sandang, pangan, maupun papan). Maka, posisi anggota keluarga (istri) dijaga benar-benar agar tidak mengalami TAHG (tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan). Dalam sejarah perumahtanggaan ini, dalam buku Carok (Latief Wiyata, 2002), warga Madura rela membela kehormatan dimaksud dengan cara carok. Ini terjadi lantaran setarikan napas dengan pembukaan UUD 1945, penjajahan harus dihapus dan seterusnya.
Mengamati dari tata cara, pemilihan hari baik, adat, maupun tradisi, pernikahan di Madura tidak sederhana walaupun sebenarnya tidak rumit-rumit juga. Apa yang terjadi dalam meruwat gabay dan merawat tradisi leluhur ini bagi warga Madura sejatinya sebangun dengan mempertahankan kedaulatan, terutama kedaulatan budaya. Maka, dalam tradisi pernikahan, di mana salah satu atau kedua mempelai berlatar pandawa (pandhaba, Madura), keluarga menambah ruwatan budaya dengan upacara mamacan atau macopatan (rokat pandaba, Madura).
Dalam tradisi ini, makna yang terkandung di dalamnya, agar keluarga tidak menjadikan pandhaba sebagai anak tiri yang terkucilkan karena sendiri. Bagi warga Madura, sendiri itu akan berhadapan dengan sunyi dan kesendirian pada pandaba akan menyisakan perih yang lebih tajam dibanding tertikam belati. (*)
*)Ketua Badan Anggaran DPR Republik Indonesia
Editor : Dafir.