Namun kenyataannya, terdapat ribuan perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJS Ketengakerjaan. Ribuan perusahaan itu tersebar di Kabupaten Bangkalan dan Sampang.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura Rizky Nurul Azizah mengatakan, perusahaan yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu menyesuaikan dengan jenis paket program. Seperti usaha mikro, itu mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sementara untuk usaha kecil menengah bisa mengikuti jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
”Untuk perusahaan menengah besar itu wajib mengikuti jaminan semua program, seperti Adiluhung,” kata dia, Kamis (8/6).
Rizky menyebutkan, perusahaan yang sudah tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangkalan dan Sampang itu tembus 2.700 perusahaan. Ribuan perusahaan tersebut memiliki kewajiban membayar iuran jaminan pekerjanya setiap bulan.
Akan tetapi, lanjut dia, dari 2.700 perusahaan, ada 1.300 perusahaan yang tercatat telat membayar alias tidak tertib bayar iuran. ”Perusahaan nakal itu, pasti tunggakan pembayarannya 50 persen dari yang terdaftar,” sebutnya.
Dia menyatakan, perusahaan yang telat bayar iuran itu diberi jangka waktu membayar per tanggal 15 setiap bulannya. Namun, jika tetap tak mengindahkan, akan dikenakan denda dan sanksi.
”Biasanya (telat bayar) karena faktor kondisi keuangan perusahaan, omzet turun, kadang ada yang masih mencari vendor dulu. Jadi macam-macam,” tuturnya.
Dia mengatakan, perusahaan yang telat bayar iuran itu ada yang dua bulan hingga tiga bulan. Konsekuensinya tentu berimbas terhadap manfaat jaminan para pekerja. Seperti tidak bisa mengeklaim manfaat yang telah diprogramkan.
”Semisal mengalami kecelakaan (di posisi nunggak), maka tidak bisa menggunakan pelayanan kami. Namun, kalau mereka selesai memenuhi tunggakan, akan diganti oleh kami dan bisa diklaimkan,” katanya.
Dia mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif ke perusahaan-perusahaan. Bahkan, dengan cara bersurat atau CRM (customer relationship management). Akan tetapi, jika upaya tersebut tetap tidak ada respons positif hingga enam bulan, perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti ke meja hijau.
”Jika tidak ada respons dari perusahaan, akan masuk pada divisi penugasan pengawas pemeriksa yang bekerja sama dengan kejaksaan,” jelasnya.
HRD PT Adiluhung Saranasegara Indonesia (ASSI) Bangkalan Amalia Firdausi mengatakan, PT ASSI tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat ada 200 karyawan yang didaftarkan program jaminan secara lengkap. Dia juga mengeklaim rutin membayar iuran jaminan pekerja setiap bulan.
”Perusahaan kami paling tertib membayar iuran dan pernah mendapatkan penghargaan. Karena kami juga takut kalau telat, kasihan juga pegawai nanti tidak bisa mengeklaim,” tandasnya. (ay/daf) Editor : Abdul Basri