Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sakit, Putusan Zulfikar D’Academy Gagal Dibacakan

Abdul Basri • Selasa, 26 Juni 2018 | 22:57 WIB
Sakit, Putusan Zulfikar D’Academy Gagal Dibacakan
Sakit, Putusan Zulfikar D’Academy Gagal Dibacakan

 BANGKALAN – Hakim Ketua Sugiri Wiryandono tidak bisa membacakan putusan vonis terhadap Zulfikar Novan, 32, finalis D’Academy Senin (25/6). Terdakwa asal Kelurahan Demangan itu tidak bisa hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan alasan sedang sakit. Sidang pun harus ditunda pekan depan.


Pada sidang sebelumnya, Zulfikar dituntut dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun. Dia dijerat pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


            Jaksa Haidir Rahman mengatakan, Zulfikar sedang sakit. Namun telah dilakukan pengobatan oleh tim medis. Saat ini tinggal menunggu pemulihan. Karena itu, sidang dengan agenda putusan kemarin harus ditunda.


            Dia mengungkapkan, sidang dengan agenda putusan kepada terdakwa Zulfikar bakal dilakukan pada Senin (2/7). ”Sidang ditunda Senin pekan depan. Mudah-mudahan Zulfikar sudah sembuh. Biar proses hukumnya cepat selesai,” harapnya.


            Hakim Ketua Sugiri Wiryandono membenarkan, sidang dengan terdakwa Zulfikar ditunda. Sebab, terdakwa tidak bisa hadir sidang lantaran sakit. Pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa. Jadi, sidang putusan digelar Senin depan. ”Iya, ada surat dari Karutan (kepala rutan, Red). Sidang ditunda tanggal 2 Juli 2018,” katanya.


            Untuk diketahui, Rabu (7/2) sekitar pukul 14.40, polisi meringkus Zulfikar di rumah kosnya di Jalan Raya Jokotole, Gang 3, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bong dan satu kompor SS. Juga satu korek api, satu botol berisi alkohol, serta sabu-sabu seberat 3,68 gram dan 0,33 gram.



 


 

Editor : Abdul Basri
#sabu-sabu #narkoba