Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Digelar Pekan Depan

Abdul Basri • Jumat, 20 April 2018 | 01:51 WIB
Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Digelar Pekan Depan
Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Digelar Pekan Depan

BANGKALAN - Pleidoi atau pembelaan Usman, 65, warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, sudah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (18/4). Berkas pembelaan dugaan pemerkosaan itu lima lembar.


Pembelaan itu dibacakan oleh Joko selaku Penasihat Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bangkalan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Ahmad Husaini dilakukan tertutup untuk umum.


Joko menghargai tuntutan sepuluh tahun yang dibacakan oleh jaksa. Namun, terdakwa punya hak melakukan pembelaan. Dengan demikian, pihaknya membacakan berkas pembelaan Usman.


Dia mengungkapkan, ada beberapa poin dalam pembelaan yang dibacakan. Di antaranya, terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga kooperatif dalam proses sidang. Selain itu, Usman sudah tua.


Kondisi itu, menurut Joko, bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan. ”Ya, poin-poin pembelaan cuma itu agar bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucapnya usai mengikuti sidang.


Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Bilqis enggan memberikan komentar banyak terkait sidang pleidoi. Pihaknya hanya menyampaikan, jika tidak ada kendala, sidang putusan akan dilangsungkan pekan depan. ”Sidnag putusan mungkin minggu depan,” ucapnya singkat.


Pada sidang sebelumnya, Bilqis telah membacakan tuntutan kepada terdakwa. Usman dituntut sepuluh tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 285 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan.


Untuk diketahui, So (inisial), warga Bangkalan, mengantarkan kue dagangan kepada bibinya, Sabtu (7/10/2017). Saat hendak pulang di pertigaan Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, tiba-tiba dia dicegat Usman. Selanjutnya korban dicabuli di warung. So diketahui mengalami keterbelakangan mental.


Mengetahui itu, orang tua korban melapor ke Polres Bangkalan. Senin (30/10/2017), polisi berhasil meringkus Usman di rumahnya. Kepada penyidik, Usman mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban.


 

Editor : Abdul Basri
#sidang putusan