Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Putusan Kasus Guru Budi Cahyanto Dipercepat, Ini Pertimbangan PN

Abdul Basri • Selasa, 6 Maret 2018 | 00:22 WIB
Putusan Kasus Guru Budi Cahyanto Dipercepat, Ini Pertimbangan PN
Putusan Kasus Guru Budi Cahyanto Dipercepat, Ini Pertimbangan PN

SAMPANG – Proses peradilan terhadap HZF (inisial), siswa SMAN 1 Torjun, terdakwa penganiaya Achmad Budi Cahyanto, gurunya sendiri, hingga meninggal terus dikebut. Rencananya, sidang putusan digelar pekan ini. Itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang I Gede Purwata Minggu (4/3).


            Dia menjelaskan, Senin (5/2) dilaksanakan sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa. Setelah sidang pleidoi dari kedua pihak, akan dilanjutkan sidang putusan. ”Sidang kasus ini memang dipercepat karena yang terlibat masih anak-anak,” ungkapnya.


            Pengajuan pleidoi tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi secara tertulis. Sebab, tuntutannya lebih dari lima tahun. Menurut dia, keberatan dan semacamnya dari pihak korban maupun tersangka disampaikan secara tertulis pada sidang pleidoi. ”Insya Allah dalam minggu ini sudah vonis. Sebab, waktunya hanya dua puluh lima hari, tak boleh lebih,” ujarnya.


Hafid Syafii selaku penasihat hukum HZF mengatakan, pembelaan akan disampaikan sesuai dengan keinginan dan keberatan HZF. Tujuannya, memperoleh keringanan hukuman. Keringanan yang akan diminta perihal masa depan pendidikannya.


”Kami akan meminta keringanan supaya anak HZF ini bisa melanjutkan pendidikannya. Intinya, pendidikannya tidak telantar dan terbengkalai,” terangnya.


Meski begitu, pihaknya bakal menghormati semua keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Menurut dia, yang penting pihaknya sudah menyampaikan keinginannya dan keluarga HZF di persidangan.


Dia juga menyatakan bahwa sidang vonis akan digelar pekan ini. ”Minggu ini insya Allah sudah keluar vonisnya. Keluarga hanya berharap sekali pendidikan anak HZF bisa dilanjutkan,” ujar Hafid.


 Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi mengatakan bahwa tuntutan yang dapat memberatkan HZF karena telah mengambil nyawa suami orang dan menghilangkan sosok bapak dari anak yang dikandung istri korban. Sementara hal yang meringankannya adalah karena HZF terus-menerus menyesali perbuatannya di persidangan.


”Tuntutan kami sudah maksimal untuk seorang anak, separo dari orang dewasa,” ucapnya. Pada sidang sebelumnya, HZF dituntut hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.



 


 

Editor : Abdul Basri
#sidang putusan