PAMEKASAN – Peredaran narkoba masih marak di Pamekasan. Terbukti, hanya dalam jangka waktu tujuh hari, lima orang diduga penyalah guna narkoba diringkus polisi. Ironisnya, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan rilis Polres Pamekasan, lima tersangka itu mayoritas pengedar. Sebagian juga diketahui sebagai bandar. Dari tangan lima tersangka, barang bukti (BB) narkoba yang berhasil disita sebanyak 25,69 gram sabu-sabu dan 200 butir pil koplo.
Lima tersangka yakni Helman Rusdi, warga Jalan Pintu Gerbang VB, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan. Pria berusia 30 tahun itu memiliki pil koplo berlogo Y sebanyak 200 butir. Helman ditangkap di rumah di Kelurahan Kolpajung, Rabu (10/1). Atas kepemilikan pil koplo itu, tersangka dijerat pasal 196 juncto 198 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka lainnya Ismail Hidayat, 28, warga Desa Lebbek, Kecamatan Pakong. Pria yang ditangkap Selasa (16/1) itu memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram. Dia berperan sebagai pengedar dan pengguna barang haram itu.
Polisi juga menangkap Sumardi, 35, warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu. Sumardi memiliki narkoba seberat 3,07 gram. Pria yang ditangkap di rumahnya pada Selasa tiga hari lalu itu berperan sebagai pemilik dan pengguna.
Tersangka lain yang ditangkap yakni, Suroso, 49, warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu. Dari tangan Suroso, polisi menyita narkoba seberat 0,69 gram. Ketiga tersangka dijerat pasal 112 (1) juncto 114 (1) juncto 127 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Dalam operasi itu, polisi juga berhasil meringkus Imam Syafi’i, 40, Sampang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita BB seberat 21,61 gram sabu-sabu. ”BB yang paling banyak diamankan dari tangan tersangka inisial IS (Imam Syafi’i, Red),” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo Rabu (17/1).
Teguh menyatakan, Imam Syafi’i yang diduga bandar narkoba lintas kabupaten itu ditangkap di wilayah perkotaan. Yakni, di Jalan Raya Panglegur, tepatnya depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Penangkapan Imam Syafi’i terbilang dramatis. Sebab, sehari sebelum penangkapan, polisi menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, polisi memesan 20 gram sabu-sabu kepada tersangka, disepakati harga pembelian barang haram itu senilai Rp 25 juta.
Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Tahap awal senilai Rp 10 juta ditransfer. Sementara sisanya, disepakati akan dilunasi ketika barang sudah diantarkan. ”Pada saat mengantarkan pesanan (narkoba, Red), polisi melakukan penangkapan,” katanya.
Jika narkoba yang dibawa Syafi’i lolos dari polisi, tersangka bisa meraup keuntungan senilai Rp 43.500.000. Asumsinya, narkoba sebanyak 21,61 gram itu dibagi menjadi 108 poket hemat dengan harga per poket Rp 400 ribu.
Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu, Imam Syafi’i dijerat pasal 112 (2) subsider 114 (2) atau pasal 127 (1) UU 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumanya minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan. Polisi juga gencar melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar peredaran narkoba bisa ditekan. ”Kami juga sosialisasi kepada pelajar,” tandasnya.
Selama rilis, lima tersangka hanya diam. Pertanyaan wartawan mengenai latar belakang menjalani bisnis haram itu tidak dijawab.
Editor : Abdul Basri