SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pamungkas perkara suap kepada mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya kemarin (18/12). Ketua mejelis hakim membacakan amar putusan untuk empat terdakwa.
Mereka divonis terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama. Vonis terhadap Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii paling berat. Yakni, 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, dan dicabut hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah bebas dari penjara. Dengan demikian, Syafii tak boleh dipilih selama 5 tahun 8 bulan.
Kepala Inspektorat Pamekasan Sudjipto Utomo divonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan Noer Solehoddin divonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Desa (Kades) Dasok Agus Mulyadi divonis hukuman pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. (Vonis majelis hakim dan tuntutan jaksa KPK selengkapnya lihat grafis).
Ketua Majelis Hakim Tahsin menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan Syafii yang mengaku tidak terlibat dalam kasus suap kepada mantan Kajari Pamekasan. Majelis hakim berpendapat sama terhadap pembelaan tiga terdakwa lainnya.
Pasal yang terbukti sesuai dakwaan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii dan Kades Dasuk Agus Mulyadi memilih pikir-pikir. Mereka menyatakan pikir-pikir setelah berkoordinasi dengan masing-masing kuasa hukum.
Kepala Inspektorat Pamekasan Sudjipto Utomo dan Kassubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Noer Solehoddin langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Mereka menyatakan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
Jaksa KPK Arif Suhermanto menerangkan, dalam sidang putusan, majelis hakim telah mengambil alih semua tuntutan jaksa. Dia menyayangkan putusan majelis hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa.
”Misalnya kepada Syafii, kami menuntut 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Tapi, majelis hakim memutus 2 tahun 8 bulan dan pidana tambahan hanya dicabut hak politiknya selama 3 tahun,” katanya.
Jaksa KPK akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan majelis hakim tersebut. Jaksa bakal pikir-pikir dulu apakah mengajukan upaya hukum lanjutan yakni banding atau tidak. ”Kami punya waktu selama satu minggu untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ucapnya.
Jaksa KPK yang juga menangani perkara Ketua DPR Setya Novanto itu menyampaikan, sebenarnya putusan majelis hakim sudah memenuhi dua pertiga tuntutan. Namun, itu tidak lantas bisa memengaruhi upaya hukum jaksa nanti. ”Masih dalam pertimbangan kami, semua jaksa,” ujar Arif Suhermanto.
Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum Achmad Syafii mengaku putusan majelis hakim tidak adil. Sebab, vonis terhadap Syafii jauh lebih berat daripada tiga terdakwa yang lain. Karena itu, pihaknya memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. ”Kami rembuk dulu, mau banding atau tidak,” katanya.
Sholeh menilai putusan majelis hakim kurang fair. Sholeh bersikukuh Syafii tidak terlibat dalam kasus suap kepada mantan Kajari Pamekasan. Semestinya, kata dia, majelis hakim memutus bebas Syafii. ”Karena dia memang tidak terlibat dalam kasus suap ini,” ujarnya.
Sholeh menyebut vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, majelis hakim menyebutkan, setelah ada permintaan uang Rp 250 juta oleh mantan Kajari, Agus Mulyadi menyampaikan kasus yang melilitnya kepada Syafii melalui WhatsApp.
”Padahal, itu tidak ada dalam fakta persidangan. Kalau Agus melakukan percakapan dengan Syafii melalui WA, itu benar. Tapi, sama sekali tidak membahas kasus yang ditangani kejari,” bebernya.
Atas dasar itu, Sholeh sangat berat menerima putusan majelis hakim. Pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. ”Tapi, belum bisa diputuskan sekarang. Lihat satu minggu ke depan,” tandasnya.
Editor : Abdul Basri