Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nyabu, Pegawai Puskesmas Ditangkap

Abdul Basri • Rabu, 6 September 2017 | 03:16 WIB
Photo
Photo

BANGKALAN – Aksi Zahri Romadhon, 35, warga Dusun Sumber Kuning, Desa/Kecamatan Jrengik, Sampang, cukup lihai. Lantaran pegawai Puskesmas Jrengik itu dua kali lolos dari bidikan polisi dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.


Namun, sepandai-pandai Zahri Romadhon mengelabui polisi, akhirnya tertangkap juga. Dia ditangkap polisi pada Senin malam (4/9) sekitar pukul 21.00 di jalan raya Desa Bandung, Kecamatan Konang karena kedapatan membawa sabu-sabu.


Polisi sudah mengintai pelaku sejak Rabu (30/8) sekitar pukul 15.00. Itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Zahri Romadhon bersama temannya sering melakukan transaksi narkoba di i jalan raya Desa Bandung, Kecamatan Konang.


Zahri Romadhon masuk ke wilayah Konang bersama temannya Muzakki, 40, warga Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan. Namun, keduanya lolos dari bidikan polisi, bahkan hingga dua kali.


Senin (4/9) sekitar pukul 11.00, Zahri Romadhon dan Muzakki kembali masuk wilayah Kecamatan Konang. Mengetahui itu, polisi melakukan penyanggongan. Namun, mereka lebih gesit dari polisi dan berhasil meloloskan dari.


Sekitar pukul 21.00 Zahri dan Muzakki kembali lagi masuk wilayah Konang. Kedatangannya tercium aparat, maka polisi langsung membuntuti kendaraan pelaku. Sesampainya di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, polisi langsung menghentikan motor Vario hitam dengan nomor polisi (nopol) M 6589 PI yang dikendarai pelaku.


Polisi langsung melakukan penggeledahan. Polisi menyita tisu yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil yang diduga sabu-sabu. Mereka pun tidak bisa mengelak setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti.


Kepada polisi, mereka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Mukhlis warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Mukhlis.


Sayangnya, bandar sabu-sabu itu sudah tidak ada di rumahnya. Karena itu, polisi menetapkan Mukhlis sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, Muzakki dan Zahri Romadhon digelandang ke Polsek Konang.


Selanjutnya, mereka dikeler menuju Mapolres Bangkalan. ”Salah satu dari pelaku merupakan sukwan Puskesmas Jrengik,” terang Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin kemarin (5/9).


Bidarudin mengatakan, ada sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi. Di antaranya, satu bungkus plastic klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu lembar tisu, dan sepeda motor Vario hitam nopol M 6589 PI.


Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Muzakki dan Zahri diancam hukuman lima tahun penjara. ”Tersangka dan BB sudah kami amankan,” tegasnya.



Bidarudin menambahkan, saat ini polisi fokus membidik Mukhlis. Pihaknya meminta masyarakat untuk melapor kepada petugas jika mengetahui keberadaan pelaku. ”Sering kali diucapkan Pak Kapolres, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bangkalan,” pungkasnya. 

Editor : Abdul Basri
#sabu #narkoba