SURABAYA, RadarMadura.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jatim mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengusut kasus dugan jual beli emas ilegal di Kecamatan Tanah Merah.
Tuntutan itu dikemukakan saat APMP Jatim mendatangi Mapolda Jatim Kamis (8/10).
Direktur APMP Jatim Acek Kusuma mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Jatim untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan toko perhiasan yang dilakukan Bareskrim Polri yang disaksikan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebab, dia menilai sampai saat ini belum ada penjelasan pasca polisi melakukan penggeledahan.
”Sebelumnya Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan anggota Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara informasi lainnya menyebutkan yang menggeledah adalah tim dari Bareskrim Polri. Karena informasinya masih bias, kami akhirnya melakukan unjuk rasa ke mapolda,” ujarnya.
Baca Juga: Honda NWZ150 Resmi Mengaspal di China, Skutik Gambot dengan Aura Sport Touring Varian Mild Hybrid 48
Acek minta polisi memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan.
”Salah satu penyelidik di Polda Jatim menyatakan jika perkara tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahkan, menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Dijelaskan, penyelidik juga beralibi bahwa tidak melakukan penggeledahan. Tapi, hanya meminta keterangan terlapor dan melakukan pengembangan perkara lain.
Dia justru menilai penggeledahan yang dilakukan polisi bukan pengembangan perkara. Tapi, menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas).
”Jika ditangani Polda Jatim, saya mendesak polisi menangani perkara secara komprehensif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan (UU) 6/1983 jo UU 7/2021 tentang HPP Pasal 39 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda 4 kali jumlah pajak terutang,” pintanya.
Selain itu, lanjut dia, APMP Jatim minta polisi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 8/2010 Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Legalitas standar mutu, sertifikasi, serta izin pemurnian maupun peleburan emas ilegal juga harus diusut tuntas sesuai regulasi Perdagangan dan Minerba.
Baca Juga: Berawal dari Hobi Merajut, EKKYTA Kembangkan Produk Handmade Bersama linkumkm by BRI
”APMP mendesak polisi segera menetapkan pemilik toko berinisial S serta pihak peleburan/pemasok berinisial A, oknum kepala desa sebagai tersangka. Kedua, minta polisi melakukan asset tracing, pemblokiran rekening, serta penyitaan seluruh aset hasil penggelapan pajak dan jual beli emas ilegal selama 10 tahun untuk dikembalikan ke kas negara,” pintanya.
APMP Jatim menyuarakan status siaga satu dan menyiapkan gelombang unjuk rasa maraton tiga jilid setiap hari Kamis sepanjang Oktober di depan Mapolda Jawa Timur.
Apabila hingga aksi jilid ketiga polisi masih ragu-ragu atau lamban, APMP bakal berdemo ke Mabes Polri.
”Kami akan minta Kapolri menindak tegas dan mengevaluasi kinerja pejabat kepolisian di daerah,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham mengaku sudah menerima perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasinya.
Pedemo juga sudah mendapatkan penjelasan dari polisi yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Naik Oktober 2026, BYD Sealion 7 dan Seal Mengalami Lonjakan Paling Besar
”Terkait substansi perkara yang dipersoalkan, kami belum bisa memberikan informasi secara terperinci karena tim masih melakukan penyelidikan,” dalihnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap toko perhiasan yang ada di Kecamatan Tanah Merah.
Belakangan, baru terungkap jika yang turun adalah tim dari Bareskrim Polri. Hanya, dalam pelaksanaan di lapangan, tim bareskrim melibatkan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim serta anggota Polsek Tanah Merah. (za/yan)
Editor : Hera Marylia