SAMPANG, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memanfaatkan layanan digital untuk mengurus administrasi. Salah satunya, pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, mengatakan pindah FKTP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama memenuhi persyaratan. Layanan ini hadir untuk memudahkan peserta memilih FKTP yang sesuai kebutuhan dan dekat domisili.
“Peserta hanya cukup membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih menu Ubah Data Peserta dan lanjutkan ke opsi Ubah Faskes. Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang dipilih peserta. Peserta dapat memilih FKTP yang diinginkan, lalu tinggal menyimpan perubahan tersebut. Proses ini lebih praktis dan dapat dilakukan dari rumah,” ujar Nuzul, Selasa (12/8).
Nuzul menambahkan, kemudahan ini menghemat waktu dan biaya bagi peserta. Semua proses bisa dilakukan dari ponsel tanpa antre di kantor BPJS Kesehatan.
“Dengan layanan ini, peserta tidak lagi harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi pindah FKTP dan tidak harus izin bekerja. Ini bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan yang berfokus pada kemudahan layanan,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat mulai terbiasa menggunakan layanan digital yang sudah tersedia. Pemanfaatan teknologi dinilai sangat relevan di era sekarang.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya di Madura, untuk memaksimalkan aplikasi Mobile JKN. Selain pindah FKTP, aplikasi ini juga menyediakan fitur cek tagihan iuran, melihat riwayat layanan kesehatan, hingga antrean online di faskes. Semua untuk memudahkan peserta mendapatkan layanan cepat dan mudah,” jelas Nuzul.
Layanan pindah FKTP daring berlaku untuk semua segmen peserta JKN, termasuk PPU, PBI, PBPU, dan BP yang dibayarkan Pemda. Peserta TNI/Polri aktif belum bisa pindah FKTP lewat Mobile JKN, tetapi anggota keluarganya bisa.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Dana Jaminan Sosial Digunakan Sepenuhnya untuk Layanan JKN
Dalam proses pindah FKTP, terdapat masa tunggu tiga bulan untuk pindah kembali. Perubahan mulai berlaku pada bulan berikutnya.
“Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan layanan di FKTP. Kami memastikan setiap perubahan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Nuzul.
Di tempat berbeda, peserta JKN asal Sampang, Muchlisul Hasan (39), sempat mengalami kendala saat akan pindah FKTP lewat aplikasi. Ia lupa kata sandi Mobile JKN sehingga tidak bisa login.
“Waktu itu saya ingin pindah FKTP, tapi lupa kata sandi sehingga tidak dapat log in di aplikasi Mobile JKN. Akhirnya saat itu saya langsung pergi ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sampang untuk melakukan perubahan,” kata Hasan di Puskesmas Kamuning.
Meski begitu, ia menilai layanan pindah FKTP daring sangat membantu. Prosesnya efisien, fleksibel, dan bisa dilakukan kapan saja.
Baca Juga: BRI Singapore Branch Genjot Konektivitas Ekonomi Indonesia di Pusat Keuangan Asia
“Kalau bisa dilakukan secara daring dari rumah, tentu akan lebih menghemat waktu dan tenaga. Masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan, apalagi saat sedang bekerja. Hal ini sangat bermanfaat,” ujar Hasan.
BPJS Kesehatan berharap peserta lebih aktif memanfaatkan layanan digital. Transformasi ini menjadi langkah nyata untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan pelayanan yang semakin dekat dengan peserta. (*/dry)
Editor : Hendriyanto