Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Wajib Tahu, Ini Layanan dan Kondisi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Hendriyanto • Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
LAYANI: BPJS Kesehatan mewajibkan peserta yang nunggak dan baru mengaktifkan kepesertaan harus membayar tunggakan.
LAYANI: BPJS Kesehatan mewajibkan peserta yang nunggak dan baru mengaktifkan kepesertaan harus membayar tunggakan.

JAKARTA, RadarMadura.id – Belum lama ini, media sosial diramaikan keluhan peserta yang harus membayar sejumlah biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit meski telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setelah ditelusuri, peserta tersebut diketahui memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani perawatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.

Namun, peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelas Rizzky Anugerah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Persalinan Caesar Dijamin Jika Ada Indikasi Medis

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa di luar layanan yang tidak dijamin, cakupan manfaat Program JKN sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit.

"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya," kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain.

Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERI INFORMASI: Masyarakat konsultasi dengan petugas layanan BPJS Kesehatan.
BERI INFORMASI: Masyarakat konsultasi dengan petugas layanan BPJS Kesehatan.

Selain itu, alat kontrasepsi dan obat-obatan terkait menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Karena itu, layanan tersebut tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Rizzky juga menyebutkan bahwa sejumlah layanan kesehatan tidak dijamin karena dilakukan untuk tujuan estetika atau kosmetik. Contohnya adalah operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang bertujuan mempercantik penampilan.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan pelayanan yang diberikan berbasis bukti ilmiah.

"Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya," katanya.

Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak era Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

"Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini," ujar Rizzky. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#jkn #jaminan kesehatan #bpjs kesehatan #rumah sakit #tunggakan iuran