JAKARTA, RadarMadura.id – Belakangan ini beredar informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan penonaktifan dilakukan berdasarkan kebijakan resmi pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI JK dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.
Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky pada Rabu (04/02).
Rizzky menyebut, terdapat beberapa kriteria bagi peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kriteria pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Pola Hidup Sehat untuk Tekan Penyakit Katastropik
Kriteria kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Kriteria ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Ia juga menjelaskan, peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri melalui berbagai kanal resmi. Layanan tersebut antara lain Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU. Informasi nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit. Petugas tersebut bertugas melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Edukasi Mekanisme Rujukan JKN di Pamekasan
"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," ungkap Rizzky. (*/dry)
Editor : Hendriyanto