PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kesehatan terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait mekanisme rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar peserta memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Sistem rujukan dirancang untuk memastikan pelayanan berjenjang berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa rujukan bukanlah bentuk pembatasan layanan, melainkan mekanisme untuk menjamin peserta mendapatkan penanganan sesuai indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.
“Rujukan dalam Program JKN diatur berdasarkan indikasi medis. Peserta tidak perlu khawatir akan kesulitan mendapatkan layanan karena dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan perlu atau tidaknya rujukan ke rumah sakit,” jelas Galih saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1).
Ia menambahkan, sistem pelayanan berjenjang memungkinkan layanan di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berjalan lebih optimal. FKTP berperan sebagai pintu masuk utama pelayanan kesehatan dasar sekaligus pengelola rujukan peserta JKN.
Baca Juga: BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN
Menurut Galih, sebagian keluhan peserta JKN yang muncul selama ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap alur pelayanan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat agar peserta memahami hak dan kewajiban dalam Program JKN.
“Jika kondisi medis peserta memang membutuhkan penanganan lanjutan, maka rujukan ke rumah sakit akan diberikan tanpa dipersulit. Seluruh proses rujukan dilakukan secara transparan dan tercatat dalam sistem,” tegasnya.
Kemudahan mekanisme rujukan juga dirasakan langsung oleh peserta JKN di Kabupaten Pamekasan. Rusdi (43), salah satu peserta JKN, mengaku proses rujukan ke Klinik Utama Faizah berjalan cepat dan jelas sesuai arahan dokter di FKTP.
Rusdi menceritakan, saat mengalami gangguan liver yang memerlukan penanganan lanjutan, dokter di FKTP segera memberikan rujukan. Proses administrasi dinilai sederhana dan tidak menyulitkan peserta.
“Saya dirujuk ke rumah sakit tanpa kendala. Semua dijelaskan dengan baik oleh dokter dan petugas. Saya merasa lebih tenang karena seluruh biaya pelayanan ditanggung sesuai ketentuan JKN,” ungkap Rusdi.
Baca Juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Gojek Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN
Ia menilai sistem rujukan dalam Program JKN sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian akses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya.
“Sejak awal proses administrasi saya tidak mengeluarkan biaya sedikit pun. Semuanya dijamin JKN dan berjalan lancar selama mengikuti alur yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto