JAKARTA, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum menjadi semakin krusial seiring besarnya skala Program JKN yang kini menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk nasional.
“Besarnya cakupan kepesertaan Program JKN menuntut pengelolaan yang semakin profesional dan patuh hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses bisnis BPJS Kesehatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum,” ujar Ghufron.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lainnya seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi.
Baca Juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Gojek Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN
“Selain itu, perjanjian ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas Ghufron.
Menurut Ghufron, besarnya tanggung jawab BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN harus diimbangi dengan penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan yang solid. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks seiring berkembangnya program perlindungan sosial nasional.
“Melalui kolaborasi ini, efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan diharapkan semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menjaga keberlanjutan Program JKN,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menuturkan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum.
“Tantangan tersebut mencakup risiko perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan kerugian materiel, risiko reputasi, serta risiko kepatuhan. Hal ini juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta,” ujar Ahelya.
Ia mengapresiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai langkah nyata dalam upaya kepatuhan dan mitigasi risiko hukum yang dilakukan secara efektif dan efisien.
Ahelya menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan oleh manajemen BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Pakai Rp 43,28 M untuk Bayar Utang BPJS Kesehatan
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menangani permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” kata Ahelya.
Selain itu, Ahelya menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja.
“Kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan. Badan usaha harus memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta Program JKN,” tegasnya.
Ia optimistis, melalui sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional dapat terus terjaga serta memberikan pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/dry)
Editor : Hendriyanto