SUMENEP, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan terus mengimbau masyarakat agar memahami prosedur denda layanan serta memastikan keaktifan kepesertaan JKN secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kendala administrasi ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa denda layanan diberlakukan kepada peserta yang menunggak iuran dan kemudian memerlukan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu tertentu. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi resmi untuk menjaga keberlanjutan Program JKN.
“Denda layanan hanya diterapkan bagi peserta yang menunggak dan kemudian membutuhkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah statusnya kembali aktif. Aturan ini menjadi pengingat bahwa kewajiban membayar iuran merupakan hal penting dalam menjaga kesinambungan program,” ujar Galih saat diwawancara pada Selasa (25/11).
Galih menambahkan bahwa masih banyak peserta yang belum memahami prosedur ini, sehingga sosialisasi harus terus diperkuat agar informasi tersampaikan secara merata. Ia menekankan bahwa kedisiplinan membayar iuran bermanfaat bagi peserta pribadi sekaligus mendukung stabilitas pembiayaan layanan kesehatan masyarakat luas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Pengawasan Fraud demi Layanan JKN yang Bersih
“Kedisiplinan peserta membayar iuran adalah bentuk nyata gotong royong dalam sistem jaminan sosial. Semakin tertib peserta membayar iuran, semakin optimal pelayanan kesehatan yang dapat diberikan,” katanya.
Galih juga mengingatkan peserta JKN untuk secara rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, call center, maupun layanan tatap muka. Ia berharap peserta lebih proaktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.
Pandangan peserta JKN turut menguatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam Program JKN. Budi Setya Santoso (55), peserta asal Sumenep, mengaku selalu berusaha membayar iuran tepat waktu karena memahami manfaat besar yang ia dapatkan dari program ini.
“Membayar iuran tepat waktu adalah kewajiban kita sebagai peserta JKN, karena dari situ kita bisa mengakses layanan kesehatan tanpa ada kendala. Kalau kita menunda, kita sendiri yang akan mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan,” ucapnya.
Baca Juga: Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Agent of Change JKN
Budi juga menyampaikan bahwa Program JKN sangat membantu masyarakat yang memerlukan perlindungan kesehatan dengan biaya terjangkau. Ia menilai bahwa menjaga keaktifan kepesertaan merupakan langkah sederhana untuk mendukung program yang telah memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Program JKN ini sangat membantu, jadi sudah sewajarnya kita ikut menjaganya dengan membayar iuran tepat waktu. Ketika kita patuh, program ini bisa terus berjalan dan memberikan perlindungan kesehatan bagi semua peserta,” pungkasnya. (dry)
Editor : Hendriyanto