SUMENEP, RadarMadura.id — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Jumaani, istri almarhum Sueb di Dusun Padurekso, Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep Rachman W. Hidayat bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Heru Santoso.
Sueb bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Kalianget. Dia meninggal dunia karena sakit pada 18 Oktober 2025. Dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2025, bersamaan dengan pendaftaran 1.000 pekerja rentan lain yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui dinas ketenagakerjaan.
Hingga November 2025, Pemkab Sumenep telah melindungi 7.705 pekerja mandiri bukan penerima upah (BPU) kategori rentan, meliputi tukang becak, petani tembakau, nelayan, dan ojek. Pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Para peserta menerima dua manfaat perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Santunan sebesar Rp 42 juta ini bukan untuk mengganti nyawa dengan uang. Kami hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko sosial ekonomi apabila terjadi musibah selama bekerja,” terang Rachman W. Hidayat.
Baca Juga: Generasi Sehat, Bangsa Kuat: BPJS Kesehatan Wujudkan Perlindungan Melalui Program JKN
”Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah mendaftarkan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Menurut Rachman, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sekaligus langkah strategis pemerintah daerah dalam mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat kehilangan kepala keluarga sebagai tulang punggung ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong pemilik badan usaha untuk segera mendaftarkan karyawan mereka agar memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan. Selain pekerja formal, masyarakat yang bekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, dan tukang ojek juga dapat menjadi peserta untuk memperoleh manfaat yang sama.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dan Pemkab Sumenep. Menurut dia, penyerahan santunan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
”Kami mendukung penuh langkah Pemkab Sumenep dalam melindungi para pekerja rentan,” ujar Indriyatno.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN Lewat Inovasi Digital PANDAWA dan Mobile JKN
Dia menambahkan, program perlindungan yang dibiayai melalui APBD dan DBHCHT ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru. ”Semoga program ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi daerah lain di Madura,” harapnya. (*/luq)