Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Portabilitas JKN Mudahkan Peserta Akses Layanan di Luar Domisili

Hendriyanto • Kamis, 18 September 2025 | 00:29 WIB

BERDEDIKASIH: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan berada di kantornya.
BERDEDIKASIH: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan berada di kantornya.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta. Melalui prinsip portabilitas, peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan di luar domisili tempat mereka terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan portabilitas JKN menjamin akses yang sama bagi seluruh peserta. Menurutnya, hal ini wujud komitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan merata di seluruh Indonesia.

“Peserta JKN bisa memanfaatkan layanan kesehatan di mana saja, tidak terbatas hanya di wilayah domisili. Prinsip portabilitas ini yang membuat peserta merasa tenang, karena akses layanan selalu terjamin,” ungkap Nuzul, Selasa (16/9).

Ia menjelaskan bahwa layanan di luar domisili tetap mengikuti ketentuan alur pelayanan kesehatan. Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maksimal tiga kali dalam satu bulan.

“Kalau peserta ingin berobat di luar domisili, mereka tetap bisa datang ke FKTP maksimal tiga kali dalam sebulan. Sedangkan untuk layanan di rumah sakit atau FKRTL tetap harus melalui rujukan dari FKTP sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nuzul.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Jiwa Ditanggung Program JKN

Ia juga menegaskan bahwa kondisi gawat darurat tetap menjadi prioritas. Peserta bisa langsung ditangani meskipun sudah menggunakan layanan lebih dari tiga kali dalam sebulan.

“Kondisi gawat darurat tidak mengenal batas. Jadi walaupun peserta sudah lebih dari tiga kali berobat dalam sebulan, kalau kondisi darurat tetap bisa langsung dibawa ke FKTP atau FKRTL terdekat untuk mendapatkan layanan medis,” tegasnya.

Nuzul mengingatkan peserta yang berada di luar domisili lebih dari satu bulan agar segera menyesuaikan fasilitas kesehatannya. Dengan mengganti FKTP terdekat, layanan kesehatan akan lebih mudah diakses.

“Kalau sudah lebih dari satu bulan berada di luar domisili, sebaiknya peserta mengganti FKTP ke yang terdekat. Itu untuk mempermudah akses dan memastikan layanan tetap optimal,” tuturnya.

Manfaat portabilitas JKN juga dirasakan langsung oleh Anindya Dwi (20), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Sumenep. Nindi, sapaan akrabnya, merasa terbantu karena bisa mengakses layanan meski sedang jauh dari daerah asal.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Orang Tua Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir ke Program JKN

“Sebagai mahasiswa perantau, saya tetap bisa menggunakan JKN ketika sakit meski tidak sedang di rumah. Itu sangat membantu, apalagi kalau kondisi mendesak,” ujar Nindi.

Ia mengaku merasa aman karena jaminan kesehatan berlaku di manapun. Bahkan ketika harus berobat di luar daerah, ia tidak khawatir karena prosedur tetap jelas.

“Dengan JKN, saya lebih tenang. Apalagi saat itu saya pernah dilarikan ke Puskesmas Kamal karena mengalami gangguan lambung. Saya tetap mendapatkan layanan kesehatan meski FKTP terdaftar di Sumenep. Ini sangat memudahkan terutama bagi mahasiswa seperti saya yang jauh dari keluarga,” ungkapnya.

Nindi berharap masyarakat semakin memahami bahwa JKN bukan hanya menjamin biaya kesehatan. Program ini juga menghadirkan kepastian layanan di seluruh Indonesia tanpa terhambat jarak maupun domisili.

“Saya bersyukur bisa jadi peserta JKN. Program ini terbukti sangat membantu, baik bagi masyarakat di kampung halaman maupun bagi kami yang sedang merantau. Saya harap semakin banyak yang memanfaatkannya,” tutup Nindi. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#bangkalan #utm #jkn #bpjs kesehatan