PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk melindungi kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Setiap peserta JKN memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menegaskan bahwa peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan menyeluruh. Layanan ini diberikan sesuai aturan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan kebutuhan medis. Peserta JKN juga berhak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur layanan kesehatan,” ujar Nuzul pada Senin (25/8).
Peserta JKN juga berhak atas jaminan pembiayaan sesuai indikasi medis. Hak ini berlaku untuk layanan rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis yang tercakup dalam program JKN.
Baca Juga: Transformasi Digital BPJS Kesehatan, Peserta JKN Kini Bisa Urus Layanan dari Rumah
“Selama peserta JKN status kepesertaannya aktif, mereka tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya pelayanan kesehatan. Semua biaya yang dijamin JKN akan dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP maupun FKRTL,” tambahnya.
Namun, peserta juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban utama adalah membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.
“Peserta juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, contohnya adalah memulai pelayanan dari FKTP terlebih dahulu sebelum ke FKRTL. Selain itu, peserta wajib menjaga status kepesertaannya tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan,” jelas Nuzul.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai hak dan kewajiban akan mempermudah peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan begitu, peserta tidak akan mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan.
“Kami menghimbau peserta untuk lebih aktif mencari informasi mengenai program JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, masyarakat akan lebih tenang dan merasa terlindungi,” tegas Nuzul.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Gathering Badan Usaha: Perkuat Sinergi, Tingkatkan Kepatuhan
Salah satu peserta JKN asal Pamekasan, Roni Nuryanto (35), mengaku merasakan manfaat setelah memahami prosedur, hak, dan kewajibannya. Menurutnya, kepatuhan membayar iuran dan mengikuti prosedur layanan sangat membantu kelancaran dalam mengakses layanan kesehatan.
“Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah mengalami kendala yang berarti, saya selalu mengikuti prosedur yang berlaku. Saya juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran JKN, sampai saat ini saya tidak pernah lupa bayar iuran karena saya memanfaatkan fitur autodebet di aplikasi Mobile JKN. Dengan demikian status kepesertaan saya tetap aktif dan saya tidak panik jika sewaktu-waktu ada kejadian yang tak terduga,” kata Roni.
Roni menilai, informasi tentang hak dan kewajiban peserta JKN perlu terus disosialisasikan. Hal ini agar masyarakat tidak salah persepsi ketika mengakses layanan kesehatan.
“Saya harap BPJS Kesehatan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya yang memiliki akses terbatas seperti tinggal jauh dari kantor BPJS Kesehatan atau minim akses internet. Jika masyarakat paham hak dan kewajiban, maka peserta akan lebih tenang karena tahu apa yang harus dilakukan saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutupnya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto