PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan gencar mengedukasi masyarakat tentang penjaminan kecelakaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Edukasi ini penting agar peserta JKN memahami batasan layanan yang dijamin, terutama dalam kasus kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa tidak semua kecelakaan dijamin oleh program JKN. Penjaminan terhadap kecelakaan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nuzul pada Selasa (22/7). Ia menyebut peserta akan mendapat perlindungan penuh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai haknya.
Nuzul menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas terbagi dua, yaitu kecelakaan tunggal dan ganda. Dalam kasus tunggal akibat kelalaian pribadi, BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan.
Namun, jika kecelakaan melibatkan pihak lain atau ganda, ada mekanisme penjaminan ganda. Jasa Raharja menjadi penjamin utama, sedangkan BPJS Kesehatan dapat menjadi penanggung jawab lanjutan jika Jasa Raharja mencapai limit.
Ia menegaskan bahwa kecelakaan akibat tindak kriminal atau kesengajaan tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Penjaminan hanya berlaku untuk kecelakaan murni, bukan yang disengaja oleh peserta.
“Ini sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku,” tegas Nuzul. BPJS Kesehatan ingin memastikan hanya kecelakaan yang sah secara hukum yang ditanggung.
BPJS Kesehatan juga telah mengintegrasikan sistem dengan rumah sakit dan Jasa Raharja melalui aplikasi VClaim. Aplikasi ini memudahkan petugas menentukan penjamin kecelakaan secara otomatis.
“Di rumah sakit, peserta cukup menyerahkan data dan petugas akan melakukan verifikasi,” jelas Nuzul. Sistem ini mempercepat proses penjaminan dan mencegah kebingungan.
Nuzul mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Laporan kepolisian dibutuhkan sebagai syarat administrasi penjaminan di rumah sakit.
“Kami minta peserta melapor ke pihak berwajib dan segera menuju fasilitas kesehatan,” tambahnya. Langkah ini mempercepat proses klaim dan penanganan medis.
Ia juga menegaskan pentingnya laporan kecelakaan untuk proses klaim. Tanpa laporan polisi, penjamin sosial tidak bisa memproses klaim dengan baik.
“Laporan polisi menjadi bukti penting bahwa kecelakaan benar-benar terjadi,” ujar Nuzul. Dokumen ini akan menentukan penjamin yang sesuai, apakah BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wahyu (25), pegawai BPJS Kesehatan Pamekasan, baru-baru ini mengalami kecelakaan ganda. Meskipun tidak harus dirawat, ia menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial.
“Kejadian itu membuka mata saya tentang perlunya perlindungan diri,” kata Wahyu. Ia bersyukur memiliki jaminan sosial yang aktif.
Wahyu mengajak masyarakat untuk terus memahami hak dan kewajiban sebagai peserta jaminan sosial. Menurutnya, program ini memberi rasa aman, apalagi bagi pekerja yang berisiko di jalan.
“Pahami hak dan batasan penjaminan serta pastikan kepesertaan aktif,” tutup Wahyu. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial merupakan investasi jangka panjang. (*/dry)
Editor : Hendriyanto