PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembatasan durasi perawatan di rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa lama hari rawat inap pasien ditentukan sepenuhnya oleh tenaga medis berdasarkan indikasi medis, bukan oleh BPJS Kesehatan sebagai lembaga penjamin.
“Kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi jumlah hari rawat inap peserta JKN. Semua keputusan soal durasi rawat inap berada di tangan dokter yang menangani pasien, berdasarkan kondisi medisnya,” ujar Nuzul, Jumat (4/7).
Baca Juga: Ada Perubahan Aturan, Parkir Rode Tiga di Pelabuhan Tanglok Berlaku Bulanan
Nuzul menambahkan, selama peserta JKN masih membutuhkan perawatan rawat inap dan direkomendasikan oleh dokter, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN.
Tidak ada intervensi administratif terhadap keputusan medis yang menjadi tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
“Dokterlah yang paling tahu kondisi pasien. Tidak ada satu pun aturan dalam regulasi JKN yang menyebutkan pembatasan hari rawat inap. Ini murni berdasarkan kebutuhan medis,” tegasnya.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat satu pun pasal yang menyatakan pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.
Baca Juga: Prestasi Pamekasan Stagnan Bertahan di Peringkat 24 Porprov IX Jatim
Untuk menghindari salah paham, BPJS Kesehatan terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit mitra atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sosialisasi juga dilakukan secara aktif melalui media digital, serta kehadiran petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu) di berbagai FKRTL.
“Kami menghimbau peserta agar tidak ragu menanyakan langsung kepada petugas BPJS SATU! apabila menemukan kendala atau pelayanan yang dianggap dihentikan terlalu cepat. Klarifikasi langsung ke dokter yang menangani juga sangat disarankan,” ujarnya.
Nuzul juga mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Kepesertaan yang tidak aktif akan berisiko menimbulkan hambatan saat peserta membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.
“Kami siap memberikan perlindungan penuh kepada peserta JKN, selama statusnya aktif dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Ada Perubahan Aturan, Parkir Rode Tiga di Pelabuhan Tanglok Berlaku Bulanan
Di akhir pernyataannya, Nuzul menghimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi resmi terkait Program JKN dari kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk website, media sosial resmi, dan petugas di lapangan. Informasi yang tidak valid berpotensi menimbulkan keresahan.
“Kami terbuka terhadap pertanyaan masyarakat. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ingin memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, BPJS Kesehatan berharap peserta tidak lagi termakan isu soal pembatasan rawat inap.
Layanan JKN dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan secara maksimal dan berkeadilan, dan semua layanan diberikan berdasarkan pertimbangan medis profesional. (*)
Editor : Hendriyanto