PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan terus mengintensifkan edukasi kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait jenis layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKN.
Salah satu layanan yang banyak disalahpahami masyarakat adalah pelayanan infertilitas atau program kehamilan berbantu, seperti inseminasi buatan maupun bayi tabung, yang secara tegas tidak ditanggung dalam skema JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa Program JKN memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang luas, namun ada batasan layanan tertentu yang tidak masuk dalam manfaat program ini.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Peserta JKN harus memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh JKN. Contohnya, layanan infertilitas seperti inseminasi buatan atau bayi tabung tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKN. Layanan ini umumnya bersifat elektif, bukan karena kondisi darurat atau indikasi medis mendesak," tegas Nuzul.
Baca Juga: Pemkab Dirikan Pos Pantau, Pasca Pintu Masuk Kota Bangkalan Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Selain itu, kata dia, pelayanan infertilitas memerlukan biaya besar dan belum menjadi prioritas dalam skema pembiayaan Program JKN. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjut Nuzul, berkomitmen untuk terus memberikan edukasi melalui berbagai saluran, baik secara langsung di fasilitas kesehatan, melalui kanal layanan resmi, hingga media sosial BPJS Kesehatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi, serta memanfaatkan layanan JKN sesuai ketentuan. Di sisi lain, jagalah kesehatan dan terapkan pola hidup sehat sebagai upaya pencegahan," ujarnya.
Senada dengan itu, Agus Wahyudi (37), Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RSUD Sukma Wijaya Pamekasan, menyebutkan pentingnya peran fasilitas kesehatan dalam menyampaikan edukasi yang tepat kepada pasien, terutama yang datang dengan harapan mengikuti program kehamilan berbantu.
"Saat ada pasien yang datang berharap mendapat layanan program hamil, tugas kami adalah memberikan edukasi yang benar. Sesuai Pasal 52 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pelayanan infertilitas jelas tidak dijamin oleh JKN," kata Agus.
Menurut Agus, penyampaian informasi harus dilakukan secara humanis, edukatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, peserta JKN tidak kecewa atau salah persepsi saat mengetahui ada layanan yang tidak ditanggung.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Tegaskan Tidak Semua Layanan Dijamin JKN
"Kami terus berusaha memberi pemahaman yang tepat. Harapannya, peserta JKN tahu apa hak dan batasannya dalam program ini. Masyarakat juga kami dorong untuk selalu menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup sehat, dan segera datang ke fasilitas kesehatan bila mengalami keluhan," jelas Agus.
Ia berharap, sinergi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan, khususnya dalam hal penyebaran informasi dan edukasi ke masyarakat.
Agus juga meminta BPJS Kesehatan lebih aktif menyosialisasikan ketentuan dan prosedur layanan JKN, agar masyarakat semakin memahami program ini secara utuh.
Melalui edukasi yang berkelanjutan dan layanan informasi yang transparan, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan berharap dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, serta memahami hak dan batasan program JKN.
Upaya ini menjadi bagian dari mewujudkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, merata, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
Editor : Hendriyanto