BANGKALAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk disiplin membayar iuran tepat waktu.
Sebab, keterlambatan pembayaran iuran tidak hanya menyebabkan status kepesertaan nonaktif, tetapi juga dapat memicu sanksi berupa denda layanan, khususnya saat peserta memerlukan layanan rawat inap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa peserta yang menunggak tetap bisa melunasi iuran tanpa denda keterlambatan.
Namun, bila dalam waktu 45 hari setelah pelunasan peserta membutuhkan layanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), maka denda layanan akan dikenakan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Tegaskan Tidak Semua Layanan Dijamin JKN
"Peserta bisa membayar tunggakan iuran kapan saja melalui kanal resmi. Tapi, jika dalam 45 hari sejak status aktif kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, akan ada denda layanan sesuai ketentuan," jelas Nuzul.
Ketentuan denda layanan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, perubahan ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nuzul menegaskan, denda layanan tidak berlaku untuk layanan rawat jalan, melainkan khusus untuk layanan rawat inap tingkat lanjutan.
Skema Denda Layanan Rawat Inap:
Besaran denda: 5 persen dari biaya paket INA CBG's sesuai diagnosis awal
Dihitung berdasarkan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan)
Batas maksimal denda: Rp 20 juta
"Misal peserta menunggak 14 bulan, maka dihitung maksimal 12 bulan saja. Dendanya 5 persen dikalikan biaya INA CBG's dikalikan 12 bulan. Denda paling besar Rp 20 juta," terang Nuzul.
Baca Juga: Puluhan Ribu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya
Anita (31), Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan, mengungkapkan masih banyak peserta JKN yang terkejut saat dikenai denda layanan.
Menurutnya, setiap bulan rata-rata 15 hingga 20 pasien yang harus membayar denda akibat tunggakan iuran.
"Denda layanan ini sebenarnya untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran tepat waktu. Kalau tidak disiplin, saat butuh layanan rawat inap, mereka baru sadar dan keberatan dengan denda yang muncul," ujar Anita.
Anita menghimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran iuran melewati tanggal 10 setiap bulan.
Jika ada tunggakan lebih dari enam bulan, peserta disarankan mengikuti Program REHAB atau skema cicilan pelunasan iuran yang mempermudah peserta mengatasi tunggakan.
Baca Juga: Pengkajian Perda Lama Tunggu Revisi PDRD, Perda Bisa Dicabut jika Perubahannya Lebih dari 50 Persen
"Program REHAB ini membantu meringankan beban finansial peserta. Dengan cicilan, tunggakan bisa dilunasi bertahap, dan status kepesertaan tetap aktif," katanya.
Lebih lanjut, Anita mengapresiasi manfaat Program JKN yang telah memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Ia juga berharap BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan, baik di tingkat fasilitas kesehatan maupun kanal informasi resmi.
"Saya harap BPJS Kesehatan lebih gencar lagi dalam edukasi ke masyarakat soal hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Dengan begitu, masyarakat paham aturan, tahu manfaat program, dan tidak kaget saat ada konsekuensi karena tunggakan," pungkas Anita.
Editor : Hendriyanto