BANGKALAN, RadarMadura.id- Dalam Upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN.
Edukasi ini dianggap krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa meskipun Program JKN memberikan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh, namun tidak semua jenis layanan medis dapat ditanggung oleh Program JKN.
Hal ini telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Skrining Riwayat Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
"Peserta JKN perlu memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh Program JKN. Ada daftar negatif atau negative list yang mencakup layanan tertentu yang tidak ditanggung oleh JKN. Hal ini sangat penting diketahui agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman saat datang ke fasilitas kesehatan," ujar Nuzul (19/06).
Nuzul menguraikan beberapa contoh layanan yang tidak ditanggung oleh JKN, diantaranya adalah layanan kecantikan atau kosmetik yang bertujuan untuk estetika, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Kemudian pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa seperti adanya wabah, pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, serta rujukan atas pemintaan sendiri dan masih banyak lainnya.
Nuzul juga menambahkan paling banyak terjadi di kalangan masyarakat rujukan atas permintaan sendiri dan yang tidak berdasarkan indikasi medis atau yang bisa ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak akan dijamin pembiayaannya. Hal ini untuk memastikan efisiensi pembiayaan serta optimalisasi peran layanan di FKTP.
Baca Juga: Iuran BPJS Pegawai dan Perangkat Desa di Pamekasan Nunggak
"Kami mendorong peserta untuk mengikuti alur layanan yang benar sesuai dengan prosedur yang berlaku. FKTP memiliki peran penting sebagai garda depan dalam penanganan awal. Rujukan yang tidak sesuai prosedur hanya akan menghambat efisiensi pelayanan," tambahnya.
Sebagai bagian dari penyampaian informasi dan edukasi kepada publik, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan juga berkolaborasi dengan tenaga medis di fasilitas kesehatan untuk menyampaikan edukasi kepada pasien secara langsung.
Salah satunya adalah Nur Laily Mardiana (35) sebagai dokter disalah satu klinik di Kabupaten Bangkalan
Lely sapaan akrabnya, menurutnya penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tidak semua permintaan pasien harus dipenuhi oleh program JKN.
Terdapat mekanisme medis dan administrative yang harus sesuai prosedur, baik itu kriteria medis, indikasi medis, dan prosedur rujukan berjenjang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 500 Kepesertaan Nelayan dan Santunan Ratusan Juta Rupiah
"Sering kali pasien yang datang dengan harapan semua keluhan bisa langsung ditangani oleh FKTP, atau meminta tindakan tertentu yang sebenarnya tidak diperlukan secara medis. Disinilah peran kami sebagai dokter, selain memberikan pelayanan untuk masyarakat, juga memberikan edukasi," ujar Lely.
Lely menekankan bahwa pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN bukan berarti masyarakat dibatasi akses layanan kesehatannya atau tidak boleh melakukannya.
Layanan yang tidak sesuai dengan prosedur Program JKN pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab pribadi.
Lely menekankan bahwa pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN bukan berarti masyarakat dibatasi akses layanan kesehatannya atau tidak boleh melakukannya.
Layanan yang tidak sesuai dengan prosedur Program JKN pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab pribadi.
"Saya berharap masyarakat memahami, layanan yang tidak ditanggung JKN bukan berarti masyarakat tidak boleh melakukannya, tapi ia akan menanggung biayanya sendiri. Contohnya seperti rujukan atas permintaan sendiri, seringkali terjadi masyarakat meminta rujukan tapi tidak mengikuti alur atau prosedur yang berlaku, kami sebagai tenaga kesehatan harus memberikan edukasi dan informasi jika hal tersebut tidak bisa dijamin oleh JKN," tambahnya.
Lebih lanjut, Lely menghimbau agar masyarakat tidak segan bertanya kepada seluruh tenaga kesehatan maupun petugas administrasi mengenai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya transparansi informasi akan meminimalkan adanya miskomunikasi antara peserta JKN dan petugas layanan kesehatan.
"Kami sangat terbuka untuk menjelaskan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat dapat memahami prosedur dan alur layanan yang berlaku. Hal ini juga demi kebaikan bersama agar tidak adanya miskomunikasi antara masyarakat dan tenaga kesehatan, selain itu hal ini juga sangat penting untuk keberlanjutan Progam JKN," tutup Lely. (*/dry)
Editor : Hendriyanto